Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:24 WIB

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 10 Juli 2024 - 14:24 WIB    Banda Aceh

0:00

FA News.id, Banda Aceh — Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. Dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh dan Pangdam IM Semangati Vaksinator di LPMP Aceh

“Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigirasi,” Kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka tersebut terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

Disamping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hari Pemungutan Suara Semakin Dekat, Polri Tetap Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Ade.

Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh. Karena, hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jelang Pergeseran Pasukan ke TPS, TNI-Polri di Lhokseumawe Gelar Apel dan Patroli Gabungan Skala Besar Pantau Kamtibmas 

“Setiap pelaku yang ikut terlibat dan juga turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal. Ancaman lima tahun tidak sepadan dengan uang yang di dapat dari kejahatan Penyelundupan yang dilakukan.” demikian, tutup Kombes Ade Harianto.

FA News

Baca Juga

Hukrim

Konsumsi Lem, Tujuh Remaja di Aceh Singkil Diamankan Petugas

Polda Aceh

Komnas HAM Papua Apresiasi Rekrutmen Polri, Ini 3 Alasannya

Polda Aceh

Patroli Dialogis untuk Pencegahan Guantibmas dan Aksi Premanisme

Headline

Kompol Dewi Maulidar Di Lantik Jabat Kabagren,Oleh Kapolres Aceh Timur,Ini Isi Pesannya

Polda Aceh

Personel Polsek Banda Sakti Tangkap Tersangka Penjual Sabu di Pusong Baru 

Polda Aceh

Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

Polda Aceh

Satreskrim Polres Aceh Jaya Tangkap Tiga Pemain Judi, 69B Chip Ikut Disita

Polda Aceh

Polisi Keluarkan DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu Luar Negeri