Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Rabu, 10 Juli 2024 - 08:32 WIB

Dua Sopir Angkutan Umum di Banda Aceh Positif Narkoba

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 10 Juli 2024 - 08:32 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banda Aceh menyebut dua orang sopir angkutan umum dinyatakan positif narkoba. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan urine pada Selasa (9/7) kemarin.

Pemeriksaan urine tersebut dilakukan terhadap para sopir angkutan umum di Terminal Lueng Bata, Banda Aceh.

“Dari 20 orang pengemudi angkutan umum yang sampel urinenya diambil secara acak, terdapat dua orang pengemudi yang positif menggunakan narkoba,” kata Kepala BNN Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi, Rabu (10/7).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Sultra Tangkap Bandar Shabu Jaringan Aceh

Zahrul menyampaikan, tes urine yang dilakukan terhadap para sopir angkutan umum itu seiring banyaknya ditemukan kasus penyalahgunaan narkoba di Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Jelaskan Video Viral Memperlihatkan Mario Gunakan Kabel Pengikat Sendiri

“Jadi ini sebagai upaya memastikan pengemudi angkutan umum di Terminal Lueng Bata tidak menggunakan narkoba dalam berkendara dan juga yang pastinya untuk keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Ia menyebut, pemeriksaan narkoba melalui tes urine itu dilakukan secara acak, sebelum diperiksa para pengemudi terlebih dahulu juga melakukan registrasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  5 Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Terdakwa Kasus Korupsi BTS

Zahrul mengatakan BNN Banda Aceh berkoordinasi dengan pihak perusahaan angkutan untuk tidak mengizinkan sopir yang positif narkoba berangkat.

“Kita juga meminta agar dicarikan pengemudi pengganti. Pengemudi yang positif narkoba dibawa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh untuk dilakukan pengembangan,” jelasnya. (red/habaaceh)

Baca Juga

Polda Jambi Investigasi Kasus Brimob Keroyok Mahasiswa

Hukrim

Polda Jambi Investigasi Kasus Brimob Keroyok Mahasiswa
KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

Mahfud MD Ungkap Dugaan Pidana Terkait Ponpes Al-Zaytun
Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri

Hukrim

Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri

Hukrim

Modus Pengiriman Ganja Kering Via Paket Pengiriman Berdalih Sparepart, Pelaku Diamankan  Polisi

Hukrim

Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah Mahal

Hukrim

Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan yang Tipu Warga hingga Rp4,6 M
Kasus Penembakan Bahar Smith, Polisi Tunggu Hasil Visum

Hukrim

Kasus Penembakan Bahar Smith, Polisi Tunggu Hasil Visum