Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 15 Juli 2024 - 15:07 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pengamanan Pantai Tujoh Pusong Langsa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 15 Juli 2024 - 15:07 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi empat terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa, Senin (15/7).

Keempat terdakwa tersebut yakni, Sural Fuadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh, Muna Akrama selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muliani selaku Direktris CV. Bintang Beutari, dan juga Irhas sebagai pelaksana.

Sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Hamzah Sulaiman didampingi R Deddy dan Saptika Handini selaku hakim anggota. Empat terdakwa juga berhadir langsung dalam persidangan di dampingi penasehat hukumnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejati Aceh Beri Edukasi Hukum kepada Tiga Dayah di Aceh

Sebagaimana amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam persidangan sebelumnya.

“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Sural Fuadi, Muna Akrama, Muliani dan Irhas ditolak. Meminta penuntut umum melanjutkan pokok perkara dalam sidang selanjutnya,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang dakwaan, Senin (24/6), JPU menyebutkan, terdakwa Muliani tidak melakukan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa yang seharusnya dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari, melainkan dikerjakan oleh terdakwa Irhas. Sedangkan terdakwa Sural dan Muna Akrama mengetahui hal tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenkominfo: Server Judi Online Mayoritas di Luar Negeri

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan berupa pembuatan berita acara penyelesaian pekerjaan lapangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dimana pekerjaan galian pasir hanya memiliki nilai bobot 70 persen,” kata JPU dalam persidangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polri Tangani 318 Kasus Judi Online selama 23 April-17 Juni 2024

Sedangkan menurut JPU, terdakwa Irhas maupun Muliani menyatakan jika pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen, sementara fakta di lapangan menyebutkan hal yang berbeda. Hal itu juga diketahui KPA, di mana terdakwa Sural Fuadi menandatangani berita acara tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp878 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023.(red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

PSI Takziah ke Rumah Duka Mantan Wartawan

Hukrim

Mengapa Kasus Kebocoran Data Tetap Terjadi
selebgram mj ditangkap terlibat judi online

Hukrim

Selebgram MJ Ditangkap Terlibat Judi Online

Hukrim

Satgas TPPO Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang di Batam

Hukrim

Lanal Lhokseumawe Musnahkan 350 Dus Rokok Ilegal
Firli Bahuri Belum Ditahan usai Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam

Hukrim

Firli Bahuri Belum Ditahan usai Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam

Daerah

Dikabarkan Gerak Cepat,Wakil Bupati Aceh Tengah Pimpin Rapat Brantas Judi Togel:Serius atau Pencitraan?

Hukrim

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung