Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:12 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Slot Royal Dream

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 16 Juli 2024 - 11:12 WIB    Banda Aceh

0:00

FA News.id, Surabaya — Polrestabes Surabaya menangkap bandar judi slot Royal Dream dengan omset Rp1 miliar per bulan. Bandar tersebut berinisial RA (25) yang ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, RA merupakan bandar dari penjualan chip dari aplikasi JITBIT. Selain RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima karyawannya, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satgas OMB Seulawah 2023-2024 Gelar Patroli Skala Besar

“Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik),” ujar AKBP Hendro dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/24).

Kepada penyidik, para pelaku mengaku menghasilkan 500 billion chip dari menambang pemain di aplikasi tersebut. Chip tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp65.000 per satu billion chip.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satlantas Polres Aceh Tamiang Patroli Jalur KTL

Kemudian, lima karyawannya yang direkrut dengan gaji Rp2,5 juta per bulan itu.

“Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu beroperasi sejak awal 2022. Tersangka RA pun mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Usai Kunker Ke Abu Dhabi, Presiden RI Transit Di Bandara SIM Disambut Kapolda Aceh Dan Pejabat Forkopimda Aceh

Dibeberkannya, tersangka RA mengaku ide menambang chip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak melalui internet.

“Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan,” jelas RA.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga

Polda Aceh

Karo Ops Polda Aceh : Polda Aceh Siap Amankan PON XXI Aceh – Sumut 2024

Polda Aceh

Kapolres Sabang Komitmen Bangun Kemitraan dengan Wartawan

Polda Aceh

Karo Rena Polda Aceh Pimpin Acara Penyusunan LKIP Tahun 2023 Polda Aceh

Polda Aceh

Tingkatkan Kemampuan, Personel Ditsamapta Polda Aceh Gelar Latihan

Polda Aceh

Polisi: Terdapat 21 Aksi Penolakan Masyarakat terhadap Pengungsi Rohingya

Polda Aceh

Jelang Pemilu Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya Ajak Sukseskan Pemilu Damai 2024 

Polda Aceh

Regional CEO BSI Aceh Audiensi Dengan Kapolda Aceh

Polda Aceh

Petugas Operasi Ketupat Seulawah Di Pelabuhan Ulee Lheue Sangat Humanis Beri Imbauan Kepada Masyarakat