Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:12 WIB

Kirim Asam Sunti Berisi Sabu, Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 Juli 2024 - 18:12 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Seorang pria asal Aceh Utara berinisial AA alias Edi ditangkap petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh lantaran mengirim narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam kotak berisi asam sunti melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan, awalnya petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda menemukan barang bukti berupa satu kardus asam sunti yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik hitam berisikan sabu seberat 100,94 gram.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Apresiasi Kejari Jantho Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong

“Barang bukti itu dikirimkan melalui jasa ekspedisi pengiriman barang dari Aceh Utara dengan tujuan Tangerang Selatan menggunakan nama palsu Edi,” kata Ferdian kepada awak media, Rabu (17/7).

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka Edi di stasiun kereta api Desa Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (29/6) lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Begini Modus Calo Tiket Coldplay Jaring Korban Pakai Akun Medsos Palsu

Dari hasil penyelidikan, Ferdian mengatakan tersangka mengakui jika dirinya telah mengirimkan paket berisi sabu atas suruhan PL, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka ini mengaku jika dia mendapatkan upah Rp500 ribu dari PL yang sekarang masih DPO,” ujarnya.

Kemudian, Ferdian mengatakan, tersangka juga mengaku memasukkan sabu ke dalam kotak asam sunti untuk mengelabui petugas ekspedisi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebesar Rp10.000.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

KPK Duga Lukas Enembe Tukarkan Uang Belasan Miliar Jadi Valas

Hukrim

Kasus Sultan Terjerat Kabel, Kominfo Tak Bisa Tindak Operator

Hukrim

Ayah Tiri Perkosa dan Lecehkan Anaknya, Polisi Tangkap Pelaku

Hukrim

Letda R Pakai Uang Satuan Rp876 Juta untuk Main Judi Online

Daerah

Penjual Miras/Tuak di Bener Meriah yang Merusak Generasi Muda Diciduk Satreskrim Polres

Hukrim

Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Disiksa Polisi

Hukrim

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu, Dua Pelaku Nyebur ke Laut

Daerah

Seorang Suami di Bener Meriah Lakukan KDRT Terhadap Isterinya