Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Rabu, 17 Juli 2024 - 21:20 WIB

KPK Akan Minta Ganti Rugi dari Perusahaan Asing dalam Kasus LNG

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 Juli 2024 - 21:20 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rencana meminta ganti rugi terhadap perusahaan asing terkait kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair pada PT Pertamina (Persero) pada tahun 2011-2021 yang dilakukan oleh eks Direktur Utama 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut KPK akan melakukan komunikasi dengan pihak penegak hukum negara asal perusahaan asing terkait seperti yang sebelumnya pernah ditangani oleh KPK, yaitu kasus KTP Elektronik atau e-KTP.

“Kita sedang melakukan komunikasi dengan pihak-pihak penegak hukum yang ada di luar negeri, karena di perkara KTP Elektronik kita pernah melakukan itu dan alhamdulillah bisa berhasil,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024)

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan yang Tipu Warga hingga Rp4,6 M

Sebelumnya KPK pernah mengatasi kasus korupsi KTP Elektronik tahun lalu. Untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus tersebut, KPK melakukan kerja sama dengan lembaga hukum negara lain untuk memproses pengembalian sejumlah kerugian negara.

Lebih lanjut, Asep mengatakan KPK saat ini tidak berfokus pada pemberian hukuman terhadap perusahaan asing yang terlibat dalam kasus tersebut. Melainkan akan mengedepankan pengembalian kerugian negara yang timbul akibat dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satgas TPPO Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang di Batam

“Untuk ini (kasus LNG) juga sama dengan pola yang sudah ada ya, kita sedang melakukan itu (koordinasi dengan lembaga hukum luar negeri), karena memang kita tidak mengejar hukuman badannya itu sebetulnya, lebih fokus kepada bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara untuk asset recovery-nya,” ucap Asep.

Asep juga mengatakan Tim Jaksa KPK akan mengajukan banding kembali atas terdakwa Karen Agustiawan sebagai salah satu upaya untuk mengembalikan kerugian negara selain dengan melakukan koordinasi dengan lembaga hukum luar negeri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejagung Benarkan Bos Sriwijaya Hendry Lie Tersangka Kasus Timah

“Kita banding untuk itu (pemulihan kerugian negara) ya, kita bisa mengambil uang negara yang keluar akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Asep.

Karen Agustiwan sebelumnya telah terbukti bersalah atas kasus pengadaan gas alam cair. Ia divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Karen dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (red/tirto)

Baca Juga

UPTD PPA Aceh Bahas Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Hukrim

UPTD PPA Aceh Bahas Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Headline

DUA KARYAWAN BANK ACEH SYARIAH CABANG BENER MERIAH Di TAHAN,Terungkap Kasus Pengelolaan Uang ATM yang Merugikan Bank!

Hukrim

Polsek Banda Sakti Amankan Pria Miliki Paket Sabu – sabu

Hukrim

4 Jurnalis Diintimidasi saat Meliput Pemulangan Warga Air Bangis
tersangka pembunuhan anak kandung kabur dari rutan polresta

Hukrim

Tersangka Pembunuhan Anak Kandung Kabur dari Rutan Polresta

Headline

Mahasiswi Asal Abdya Ditemukan Tewas Gantung Diri di Aceh Besar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Ucap Bismillah Saat Makan Babi

Hukrim

Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Ucap Bismillah Saat Makan Babi

Hukrim

Kecam Penganiayaan Warga Aceh, Komisi I akan Surati Panglima TNI