Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:45 WIB

Polisi Sita Aset Senilai Rp30 M dari TPPU Bandar Narkoba Kalbar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 Juli 2024 - 05:45 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset hingga puluhan miliar dari tersangka bandar narkoba. Penyitaan tersebut dari salah satu kasus yang sudah ditindak pada 2017.

Direktur Tipidnarkoba, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan di kasus tersebut tersangkanya adalah berinisial W yang ditindak di wilayah Kalimantan Barat.

“Aset berupa mobil mewah dan tanah,” kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri

Menurutnya, W merupakan kurir sekaligus bandar di jaringannya. Dia pengendali peredaran narkoba di wilayah Kalbar. Penyitaan aset itu akhirnya dapat dilakukan usai penelusuran cukup lama dari harta milik W.

“Bahwa komitmen kami akan memiskinkan semua bandar dan kurir,” ungkapnya.

W dikenakan Pasal 345 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sipil Bersenjata Bunuh Pilot Asal Selandia Baru di Mimika, Papua

Sebelumnya diberitakan, Mukti menyampaikan bahwa penjeratan TPPU adalah sanksi paling membuat jera para bandar. Sebab, jika hanya dilakukan penahanan, pengendalian dari dalam sel tahanan masih kerap ditemui.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin, Satu Warga Kota Lhokseumawe Ditangkap

Mukti menekankan, penyidik juga berkomitmen mengusut hingga akarnya, tak terkecuali jaringan Fredy Pratama. Terlebih, dalam pengungkapan kasus sejak September itu, penyidik menemukan keterlibatan dengan jaringan buron yang berada di Thailand.

“Ada [keterkaitan] di Polda Aceh, di Sunter, di Bali,” ungkapnya.(red/tirto)

Baca Juga

Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Pj Keuchik di Aceh Barat Divonis 30 Bulan Penjara

Hukrim

Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Pj Keuchik di Aceh Barat Divonis 30 Bulan Penjara

Hukrim

Gugurkan PT Harum Jaya, MA: Pokmil Pembangunan Gedung FH USK Didenda Rp 1,4 Miliar

Hukrim

Gadis Dikeroyok Sadis Usai Dituding Hilangkan Pakaian Pelaku
Yasonna

Hukrim

Dugaan Bisnis Anak Yasonna di Kantin Lapas Harus Diinvestigasi

Hukrim

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap

Hukrim

Kebocoran Data Paspor WNI & Urgensi Komisi PDP Segera Dibentuk

Hukrim

Anak Kandung Korban Pembunuhan di Kajhu Jadi Tersangka
Pelaku Mutilasi di Sleman Melakukan Aksinya Karena Terjerat Utang

Hukrim

Pelaku Mutilasi di Sleman Melakukan Aksinya Karena Terjerat Utang