FANEWS.ID- Satresnarkoba Polres Bener Meriah meringkus seorang warga berinisial R (37) warga Kampung Pepanyi, Kecamatan Pratama, atas kepemilikan sebanyak 10,8 gram sabu.
Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi mengatakan, R diamankan petugas pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor, handphone, dan uang Rp100.000.
“Tersangka diringkus petugas di kediamannya, penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi warga,” kata Ipda Eriadi dalam keterangannya, Jumat (26/7).
Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di rutan Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 1, dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan.(habaaceh/red)