Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:18 WIB

Miliki 10,8 gram Sabu, Warga Kampung Bener Pepanyi Diringkus Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 26 Juli 2024 - 15:18 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID- Satresnarkoba Polres Bener Meriah meringkus seorang warga berinisial R (37) warga Kampung Pepanyi, Kecamatan Pratama, atas kepemilikan sebanyak 10,8 gram sabu.

Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi mengatakan, R diamankan petugas pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor, handphone, dan uang Rp100.000.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tiga Terdakwa Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Mulai Disidangkan

“Tersangka diringkus petugas di kediamannya, penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi warga,” kata Ipda Eriadi dalam keterangannya, Jumat (26/7).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Asri Damuna Dibebastugaskan Buntut Ajak YouTuber Korea ke Hotel

Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di rutan Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mantan Kepala Baitul Mal Agara Jadi Tersangka Korupsi Dana ZIS

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 1, dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan.(habaaceh/red)

Baca Juga

Daerah

LASKAR Desak Kejari Sabang Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA

Hukrim

KY Akan Investigasi Hakim Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh

Aceh Besar

Diciduk Polisi! Tawuran Berakhir,Barang Bukti Senjata Tajam Diamankan,Tiga Remaja Ditangkap

Hukrim

Direktur RSUD Munyang Kute Bantah Mark Up Pengadaan Interior

Hukrim

Polres Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak
Asri Damuna Dibebastugaskan Buntut Ajak YouTuber Korea ke Hotel

Hukrim

Asri Damuna Dibebastugaskan Buntut Ajak YouTuber Korea ke Hotel

Hukrim

KPK Duga Lukas Enembe Tukarkan Uang Belasan Miliar Jadi Valas

Ekonomi

Jaksa Agung Pastikan Kasus BTS 4G Tidak Hentikan Pembangunan