Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 1 Agustus 2024 - 02:58 WIB

KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 1 Agustus 2024 - 02:58 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 tersangka dalam dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.

“Per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari lembaga pembiayaan ekspor Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaksa Tuntut Mantan Anggota DPRA 7,5 Tahun Penjara

Namun, Tessa belum mengungkapkan identitas dari ketujuh tersangka dalam kasus yang sempat diperebutkan oleh KPK dan Kejaksaan Agung ini.

Selain itu, KPK juga akan mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi. KPK juga akan menggeledah sejumlah tempat untuk mencari bukti-bukti terkait kasus ini.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti,” ujar Tessa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Lebak Selidiki Ribuan KIP Berceceran di Lapak Rongsokan

Lebih lanjut, KPK juga meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang. Hal ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan KPK.

“Menindaklanjuti hal tersebut diberitahukan pada tanggal 29 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 7 orang WNI,” ungkap Tessa.

Diketahui, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan saat ini KPK sedang memeriksa dugaan korupsi yang terjadi dalam pemberian kredit pada 11 perusahaan debitur LPEI.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba dan Satu Pengguna

“Yang bisa saya sampaikan adalah bahwa benar KPK sedang melakukan penyidikan terhadap perkara LPEI dengan sebelas debitur,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Asep mengatakan, belum bisa mengungkap identitas terkait 11 perusahaan debitur tersebut. Namun, kata Asep, telah ditemukan alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka.(red/tirto)

Baca Juga

KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

Hukrim

KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

Hukrim

Satnarkoba Polres Bener Meriah Amankan Warga Aceh Besar
Polres Pidie Rekonstruksi Pembunuhan Kasus Perempuan Dikubur di Lantai Kamar

Hukrim

Polres Pidie Rekonstruksi Pembunuhan Kasus Perempuan Dikubur di Lantai Kamar

Hukrim

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Personel Polisi Giatkan Sosialisasi Setop Pungli
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia

Hukrim

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia

Hukrim

Janda Tewas Tanpa Baju di Hotel

Hukrim

Abu Laot Ditangkap Polisi di Cianjur

Hukrim

Jaksa Periksa Ditjen Keuda Kemendagri Terkait Kasus PPJ Lhokseumawe