BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolda Aceh Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Otmil I-01 Banda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 10 Maret 2021 - 11:17 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil, Rabu (10/03/2021) menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Oditurat Militer (Otmil) I-01 Banda Aceh Tahun 2021 di lapangan Jasdam IM, Neusu, Banda Aceh.

Kapolda Aceh yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyampaikan, acara pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Otmil sebagaimana tertuang dalam pasal 254 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer tentang Putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan oleh Oditur/Jaksa Militer.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Covid-19 Tambah 212 Orang, 13 Daerah Vaksinasi Rendah

Kapolda menghadiri acara tersebut sebagai bentuk dukungan dan sinergisitas TNI – Polri untuk memberantas peredaran gelap narkoba khususnya pelaku kejahatan dari oknum aparat TNI – Polri.

“Polda Aceh sudah berkomitmen untuk membersihkan oknum Polri dari jaringan narkoba dengan sanksi tegas yaitu dipidanakan dan dipecat,” tegas Kapolda.

Wahyu Widada melanjutkan, Oditur Militer selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan UU melaksanakan eksekusi dengan cara pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kakanwil Imbau Kepala Satker Sosialisasi Surat Edaran Nomor 20 Tentang Prokes 5M

“Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, Oditurat Militer I-01 Banda Aceh akan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan tahap akhir dari proses penyelesaian perkara dilingkungan Peradilan Militer,” sebutnya.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah diatur tentang kekuasaan Oditurat dalam pasal 47 bahwa; Oditurat melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan TNI, serta Oditurat satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam melakukan penuntutan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pasien Puji Pelayanan Covid di RSUDZA, Hunian RS Lapangan 103 Orang

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut adalah Narkotika jenis sabu seberat 13,647 Kg, ganja 158 Kg, serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari menjadi bukti bahwa, TNI juga sangat berkomitmen dalam membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkotika. Hal tersebut terbukti karena banyaknya barang bukti narkotika dalam pemusnahan tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

Menpora dan Menteri PUPR Bahas Kesiapan Infrastruktur PON 2024 di Aceh dan Sumut

Uncategorized

Pemerintah Sambut 51 Nelayan Aceh Tiba dari Thailand

Uncategorized

Delapan Juta Bahan Baku Vaksin COVID-19 Tiba di Tanah Air

Uncategorized

Menag: Vaksinasi Jutaan Santri Terus Bergulir

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Berikan Penghargaan Kepada 2 Pemuda Inovatif

Uncategorized

311 ASN Pemerintah Aceh Ikut Vaksinasi Massal

Uncategorized

Menkeu Lantik Pejabat Baru Khusus Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup, Ini Susunannya

Uncategorized

Terkait Kasus Beasiswa, Polda Aceh: Masih Ada 6 Anggota DPRA Aktif yang Belum Diperiksa