Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Jumat, 16 Agustus 2024 - 07:56 WIB

Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 16 Agustus 2024 - 07:56 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menjelaskan alasan pihaknya memanggil kembali Fify Mulyani, sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Yang bersangkutan kembali diperiksa untuk memperdalam pengetahuannya terkait KPR, salah satunya aset yang berada di Tanjung Barat,” kata Wawan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Selain itu, Wawan juga menunjukkan beberapa chat antara Gazalba dan Fify yang membahas mengenai rumah di Tanjung Barat tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Konstruksi Perkara Suap Pengamanan Audit BPK

“Kita juga memperlihatkan beberapa barang bukti yang menunjukkan ada hubungan khusus antara Fify dengan Gazalba. Tapi, tidak kami tunjukan karena itu sangat privasi,” jelas Wawan.

Di mengatakan bahwa pada persidangan kali ini, JPU KPK bukan hendak mendalami hubungan khusus antara Gazalba dan Fify, melainkan untuk menelusuri aliran TPPU dari Gazalba.

Dalam persidangan, Fify menerangkan bahwa rumah yang disebutkan itu rencananya akan dijadikan klinik dan akan dikelola oleh Gazalba dan dirinya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

“Rencananya rumah itu akan dijadikan klinik,” kata Fify dalam sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/8/2024).

Fify menyangkal rumah tersebut dibelikan Gazalba khusus untuk dirinya. Dia mengaku tak mengetahui apakah rumah tersebut jadi dibeli atau tidak oleh Gazalba.

“Tidak tahu apa jadi dibeli atau tidak,” pungkas Fify.

Fify juga mengaku telah beberapa kali menerima uang dari Gazalba melalui rekening ayahnya yang bernama Fauzi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Walhi Desak Polres Simeulue Usut Tuntas Kasus Galian C

Pada persidangan sebelumnya pada 8 Agustus 2024, Fify mengaku berkomunikasi dengan Gazalba melalui Whatsapp saat Gazalba berada ditahanan. Fify mengatakan mengenali pesan dari Gazalba melalui gaya bahasanya.

Dalam sidang tersebut, JPU juga menayangkan beberapa bukti percakapan antara Gazalba dan Fify. Percakapan tersebut juga mengungkapkan bahwa Fify sempat mengirimkan barang berupa pashmina yang disemproti parfum kepada Gazalba.(red/tirto)

 

Baca Juga

Hukrim

Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Peudeng Lhoong
Eddy Hiariej Tersangka

Hukrim

Menanti Jurus KPK Jerat Eddy Hiariej sebagai Tersangka Lagi

Hukrim

PSI Takziah ke Rumah Duka Mantan Wartawan

Hukrim

Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap soal 'Halal Darah Muhammadiyah'

Hukrim

Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap

Hukrim

Kejari Aceh Besar Gelar Rekontruksi Tidak Pidana Pembunuhan di Peukanbada
Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Hukrim

Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Daerah

Rumah Warga di Bener Meriah Hangus Terbakar