Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:46 WIB

SAPA Desak Pemerintah Tindak Tegas TikTok yang Langgar Syariat Islam

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:46 WIB    Banda Aceh

0:00

FA News.ID, Banda Aceh – Maraknya video tidak pantas yang beredar di platform TikTok telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat Aceh. Konten-konten yang tidak sesuai dengan norma dan budaya Aceh, serta bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam, semakin banyak ditemukan di platform tersebut.

Kondisi ini menimbulkan keresahan dan merusak citra Aceh sebagai daerah yang menjalankan Syariat Islam. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Keagamaan DPP Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Iskandar atau Tuih, kepada media ini, Rabu 21 Agustus 2024.

SAPA mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas. Mereka menilai, jika dibiarkan, video-video tersebut tidak hanya akan merusak generasi muda Aceh, tetapi juga mencemarkan nama baik daerah yang selama ini dikenal dengan penerapan Syariat Islam yang ketat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dewas KPK akan Dalami Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, baik itu melalui regulasi yang lebih ketat terhadap platform media sosial, atau dengan meningkatkan pengawasan terhadap konten-konten yang diakses oleh masyarakat. Aceh harus tetap menjadi daerah yang berpegang teguh pada nilai-nilai Islam,” kata Tuih.

SAPA tersebut menyoroti meningkatnya jumlah video di TikTok yang menampilkan tindakan atau penampilan yang melanggar aturan berpakaian Islami, termasuk memperlihatkan aurat dan perilaku yang dinilai tidak sopan.

Konten-konten seperti ini, menurut SAPA, bukan hanya bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam yang dijunjung tinggi di Aceh, tetapi juga merusak moralitas masyarakat dan menodai nama baik provinsi yang dikenal sebagai “Serambi Mekkah.”

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dikabarkan Gerak Cepat,Wakil Bupati Aceh Tengah Pimpin Rapat Brantas Judi Togel:Serius atau Pencitraan?

“Sebagai daerah yang menerapkan hukum Syariat Islam, Aceh seharusnya menjadi contoh dalam menjaga kesucian moral dan etika. Namun, apa yang kita saksikan di media sosial, terutama di TikTok, sungguh memprihatinkan. Konten yang memperlihatkan aurat dan tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam harus ditindak tegas,” tambah Tuih.

SAPA menegaskan bahwa pemerintah Aceh memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa Syariat Islam dijalankan secara konsisten, termasuk di ranah digital.

Mereka menyerukan agar pemerintah segera berkolaborasi dengan penyedia platform media sosial seperti TikTok untuk mengimplementasikan sistem moderasi konten yang lebih ketat, khususnya yang berkaitan dengan norma-norma agama.

“Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas. Kami mendesak agar regulasi yang lebih kuat dan sanksi yang lebih berat diterapkan terhadap siapa pun yang memproduksi, menyebarkan, atau mempromosikan konten yang bertentangan dengan Syariat Islam,” lanjutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Karena Seorang Perempuan, Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe

Selain itu, SAPA tersebut juga mengajak tokoh masyarakat, ulama, dan pemimpin agama untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga nilai-nilai Islami dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam penggunaan media sosial. Mereka mengingatkan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga martabat agama dan daerahnya.

“Kami juga meminta para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial. Generasi muda adalah penerus bangsa dan agama, mereka harus dibimbing agar tidak terjerumus dalam arus globalisasi yang bisa merusak akhlak,” demikian pinta Kepala Divisi Keagamaan SAPA, Tuih.

Baca Juga

wanita tewas tertabrak kereta barang terpental hingga 3 meter

Hukrim

Wanita Tewas Tertabrak Kereta Barang Terpental Hingga 3 Meter
Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis

Hukrim

Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis

Hukrim

KPK OTT Pejabat Basarnas & Pihak Swasta

Hukrim

Terkait Kutipan Rp7 juta Dana Desa di 37 Gampong, Polres Nagan Raya Periksa 43 Saksi

Hukrim

Kasus Korupsi Tukin, KPK Panggil Eks Irjen Kementerian ESDM

Hukrim

Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda, Kenapa?
MUI Soroti Kematian Mendadak Tersangka Penembakan Kantor MUI

Hukrim

MUI Soroti Kematian Mendadak Tersangka Penembakan Kantor MUI

Hukrim

Terdakwa SYL Minta Maaf ke Surya Paloh saat Baca Nota Pembelaan