Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 22 Agustus 2024 - 01:20 WIB

Helena Lim Beli Aset & Barang Mewah dari Hasil Korupsi PT Timah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 22 Agustus 2024 - 01:20 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkapkan proses pertemuan antara terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Helena Lim, dengan Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin. Selain itu, jaksa juga mengungkapkan keuntungan yang diperoleh Helena dari kasus korupsi PT Timah sekaligus upaya pencucian uang dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengungkap, kejadian berawal ketika Helena berkenalan dengan Harvey sebagai pemilik usaha jasa penukaran uang (money changer), PT Quantum Skyline Exchange. Setelah beberapa kali pertemuan, Helena ikut dalam kegiatan uang pengamanan kegiatan tambang ilegal PT Timah sebagai pengumpul uang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Nagan Raya, Belasan Paket Sabu Ikut Diamankan

“Pengiriman dana pengamanan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan smelter yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa yg berasal dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah ke PT Quantum Skyline Exchange,” ucap Jaksa Ardito Muwardi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Sebelum menyetorkan uang, perusahaan smelter yang terlibat penambangan ilegal menghubungi Helena Lim untuk menanyakan nilai mata uang dan proses pengiriman uang pengamanan. Setelah menerima arahan Helena, para pengusaha mengirimkan uang ke perusahaan yang diarahkan perempuan yang juga dikenal sebagai selebgram itu. Kemudian, Helena akan berkomunikasi dengan Harvey untuk menindaklanjuti pengiriman uang tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Mulai Selidiki Dugaan Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung

Jaksa menerangkan, Helena telah ikut merugikan negara sebesar Rp300 triliun dalam korupsi tersebut. Ia juga memperoleh keuntungan sebesar Rp420 miliar dari pengumpulan uang pengamanan para perusahaan smelter swasta yang dibentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) perusahaan milik Helena, PT Refined Bangka Tin, selama tahun 2018-2022.

“Dari hasil keuntungan tersebut, terdakwa Helena Lim membelikan sejumlah aset yang menjadi barang bukti,” kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan hasil keuntungan tersebut berubah menjadi aset berupa mobil, hingga barang-barang mewah selain uang. Helena membeli rumah dan bangunan di Jakarta sebanyak 4 unit dan Tangerang sebanyak 2 unit. Kemudian, Helena membeli 3 mobil, yakni 1 Toyota Innova, 1 Lexus UX 300E, dan 1 Toyota Alphard atas nama Helena. Ia juga membeli, 37 tas mewah yang terdiri atas tas bermerk Hermes, Louis Vuitton, Chanel, Dior, dan Gucci.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MAKI Bakal Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Buntut Polemik OTT Basarnas

Selain tas mewah, mobil hingga aset bangunan, Helena membeli 45 buah perhiasan dan 2 jam tangan bermerk Richard Mille. Helena juga menyimpan uang tunai dalam brankas rumahnya sebanyak SGD 2 juta dan Rp1 triliun 485 juta.

Atas perbuatannya, Helena didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(red/tirto)

Baca Juga

Ekonomi

UMKM Jadi Incaran Penjahat Siber, Waspada Menyusup dari Karyawan

Hukrim

Penjual Mie Aceh Membusuk di Warung
Sandra Dewi Terima 88 Tas Mewah dari Hasil Korupsi Harvey Moeis

Hukrim

Sandra Dewi Terima 88 Tas Mewah dari Hasil Korupsi Harvey Moeis

Hukrim

Mahfud Sebut Pemerintah Catat Ada 139 Eksil di Luar Negeri

Hukrim

Polres Nagan Raya Tetapkan DPO Pemilik 40 Ha Ladang Ganja di Beutong Ateuh

Hukrim

KPK Temukan Aset Rafael Alun di Yogyakarta, Diduga Hasil TPPU

Hukrim

“Kebakaran Hebat Hanguskan 15 Hektar, Hutan di Aceh Tengah Terancam Punah

Hukrim

Polsek Banda Sakti Amankan Pria Miliki Paket Sabu – sabu