Headline Berita Hari Ini

Home / Nasional

Selasa, 27 Agustus 2024 - 00:33 WIB

KY Rekomendasikan Pemecatan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

0:00

FANEWS.ID – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hal ini disampaikan KY saat menghadiri rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024).

Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, berujar sanksi yang diusulkan kepada hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul, itu tepatnya adalah pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Baca Juga Artikel Berita nya   KPT Mengambil Sumpah 49 Advokat dari Peradi ; PT BNA Tidak Memungut Biaya Apapun Untuk Pengambilan Sumpah Advokat kecuali PNBP sebesar Sepuluh Ribu Rupiah

“Sanksi, menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor satu [Erintuah], terlapor dua [Heru Hanindio], dan terlapor tiga [Mangapul] berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” sebut Joko.

Ia menyebutkan, rekomendasi sanksi itu diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi KY. Hasil pemeriksaan, ada empat catatan terhadap ketiga hakim tersebut.

Pertama, ketiga hakim itu membacakan pakta-pakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pakta-pakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan bebas.

Baca Juga Artikel Berita nya   UNHCR Siap Beri Bantuan Kepada 137 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

Kemudian, lanjut Joko, para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan.

“Laporan yang ketiga, para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli,” sebut Joko.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kapolri & Panglima soal Bentrok TNI vs Brimob: Sudah Berangkulan

Laporan keempat, para terlapor alias ketiga hakim itu dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilai tentang barang bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian Ronald Tannur menghajar Dini. Sanksi ini diusulkan KY ke Majelis Kehormatan Hakim.

“Mengusulkan [sanksi] para terlapor [hakim] diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” pungkas Joko.(red/tirto)

Baca Juga

Mudik Lebaran

Nasional

Strategi Mengurai Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2023

Nasional

Kasubdit Ditjen PHU: Siskohat Hanya Bisa Diakses Jaringan Privat
Partai Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Nasional

Partai Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Nasional

KPK Respons Laporan Kusnadi Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen

Nasional

KPK Sebut Tak Ada Blok Medan dalam Penyidikan Kasus Abdul Gani
Wapres Ma'ruf Amin soal Isu Reshuffle: Tunggu Saja

Nasional

Wapres Ma’ruf Amin soal Isu Reshuffle: Tunggu Saja
Menteri PUPR Basuki Sebut Jokowi akan Ajak Investor ke IKN

Ekonomi

Menteri PUPR Basuki Sebut Jokowi akan Ajak Investor ke IKN
Cherrypop 2024: Inkubator Kreativitas dan Penjaga Warisan Musik

Nasional

Cherrypop 2024: Inkubator Kreativitas dan Penjaga Warisan Musik