BERITA ONLINE TERVIRAL

Kominfo soal Demo Ojol: Ubah Aturan Bisa, tapi Tidak Tarifnya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:53 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak menutup peluang untuk memenuhi tuntutan pengemudi ojek online (ojol) tentang revisi tarif layanan pos komersial. Mereka bisa merevisi Permenkominfo tersebut selama tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Akan tetapi, kewenangan penentuan tarif tetap berada di tangan aplikator.

“Kalau mau mengubah [aturan Kominfo] bisa, tapi formulanya, bukan kita yang menentukan tarif itu,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, di Gedung Utama Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Pastikan Pembangunan Jembatan Panca Aceh Besar Dilanjutkan

Perlu diketahui, Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar demo dan mengajukan enam tuntutan kepada Kemenkominfo pada Kamis, (29/8/2024). Salah satu tuntutan mereka antara lain mendesak Revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial karena dinilai memberatkan mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Wawan memastikan, pemerintah mengatensi tuntutan para ojol yang berdemo pada Kamis (29/8/2024). Meski mengatensi, Wayan menegaskan, besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kemenkominfo hanya mengatur mengenai formula tarif layanan. Formula tersebut adalah upaya menjaga kompetisi bisnis, tetapi tidak bisa mengatur aplikator sebagai penyelenggara pos.

Baca Juga Artikel Beritanya:  USK Kembangkan Paprika Mikoriza dan Cabai Super

“Penyelenggara pos itu kan bukan pemerintah, penyiaran juga sama, kami hanya mengatur formula, tapi kewenangan menentukan tarif itu mereka. Dengan kompetisinya bagaimana mereka berkompetisi mencari uang, dengan cara-cara mereka,” ujar Wayan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kabid TIK Polda Aceh : Momentum Pemilu ini, Mari Kita Tingkatkan Citra Polri

Wayan menduga, perhitungan besaran tarif yang ditentukan aplikator tidak lepas dari strategi perusahaan dalam menjaga bisnis agar tidak ditinggal pengguna.

“Ya mereka kan berinvestasi, kemudian akan melihat kalau saya terlalu rendah, kapan saya BEP (break even point atau angka balik modal)-nya, kalau saya terlalu tinggi akan ditinggal pengguna, masyarakat, itu pemikiran penyelenggara,” kata Wayan.(red/tirto)

Baca Juga

Uncategorized

Berkas Perkara Terduga Pelaku Jual Alat Telekomunikasi Tidak Memenuhi Standar Sudah Memasuki Tahap 1

Uncategorized

Dandim 0101/Aceh Besar Sambut Kedatangan Tim Wasrik Current Audit Itjenad TA 2021

Uncategorized

Pejabat di Lingkungan Setda Aceh Laksanakan Serah Terima Jabatan

Uncategorized

Pasien Covid-19 Sembuh 74 Orang di Aceh, 13 Pasien Baru Masuk Rumah Sakit

Uncategorized

Gubernur Aceh Hadiri Festival Ekonomi Syariah 2021

Uncategorized

Empat Kepala Madrasah di Aceh Besar Dilantik

Uncategorized

Bantu Masyarakat di Saat PPKM Mikro, Sat Brimob Polda Aceh Salurkan Bantuan

Uncategorized

Ditlantas Dan Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial Dengan Puluhan Tukang Ojol Sambut Hari Bhayangkara Ke 75