Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 5 September 2024 - 04:15 WIB

Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 5 September 2024 - 04:15 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terhadap lapas yang sudah melebihi kapasitas.

“Khusus [lapas] over kapasitas ini juga menjadi atensi presiden. Saya dipanggil khusus untuk membicarakan itu,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Supratman mengatakan, untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan melakukan restorative justice dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk membicarakan [hal ini], supaya ada kesamaan persepsi kepada kedua lembaga yang mempunyai wewenang,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Nagan Raya, Belasan Paket Sabu Ikut Diamankan

Setelah ada persamaan persepsi, imbuhnya, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) akan memfasilitasi dan menyusun undang-undang sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah lapas yang melebihi kapasitas.

“Dalam rangka penyusunan regulasinya, baik UU maupun yang lain, toh itu juga berada di Kementerian Hukum dan Ham, termasuk nanti dalam revisi UU Kepolisian maupun revisi UU Kejaksaan, sehingga ada keseragaman pemberlakuan pada restorative justice tadi,” ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satgas TPPO Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang di Batam

Supratman juga mengatakan, bersama dengan para pihak berwenang akan membahas penyelesaian masalah ini, apakah dengan penetapan hukum atau cukup dengan kebijakan di institusi masing-masing.

“Iya, apakah restorative justice itu perlu penetapan hukum pengadilan atau cukup kebijakan dari penyidik di masing-masing institusi, atau mungkin juga di tingkat penuntutan,” tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Menkumham, Yasonna Laoly, mengatakan saat ini lapas di Indonesia mengalami overcrowding hingga 89 persen.

Yasonna mengatakan, dari 531 lapas yang ada di Indonesia, sebetulnya hanya mampu menampung 140.424 narapidana, namun saat ini diisi oleh 265.346 narapidana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Klaim Pemberhentian Brigjen Endar Sesuai Aturan

Saat itu, menurutnya, untuk mengatasi hal tersebut harus dilakukan penataan ulang regulasi dan Undang-Undang Pemasyarakatan. (Bapanas).

“Selain kita mempunyai RPHU di Cianjur, kami sudah lihat kemarin kapasitas cukup besar, ini juga kami sudah melakukan kerja sama dengan RPHU maupun dengan peternak-peternakan yang ada di seluruh Indonesia. Jadi, kami saat ini juga melakukan kerja sama untuk pemenuhan kebutuhan stunting,” imbuhnya.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti 27,5 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi
LPSK Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Hukrim

LPSK Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Hukrim

Unit Jibom Detasemen Gegana Sterilisasi Lokasi Hari Damai Aceh 2023
Yahdi Hasan Soal Penggelembungan Pokir dalam APBA 2024: Untuk Rakyat Juga

Hukrim

Yahdi Hasan Soal Penggelembungan Pokir dalam APBA 2024: Untuk Rakyat Juga

Hukrim

Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah Mahal

Hukrim

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembayaran Komisi Agen PT Jasindo

Hukrim

Kejagung Benarkan Bos Sriwijaya Hendry Lie Tersangka Kasus Timah

Hukrim

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang soal TPPU