Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Eks Sekretaris Barantan Akui Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.CO – Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Wisnu Haryana, mengaku telah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray, dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian di Kementan Tahun Anggaran 2021.

“[Diperiksa] sebagai tersangka,” kata Wisnu usai diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/9/2024).

Selain itu, Wisnu juga mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pertama kalinya sebagai tersangka sejak menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Agustus 2024 lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu 5.226 Gram

“Ngobrol-ngobrol aja. Betul [baru pertama kali sebagai tersangka],” tutur Wisnu.

Pria yang diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya itu, mengatakan saat ini bekerja sebagai pegawai biasa di Barantan.

“Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Wisnu tak mau mengungkapkan soal materi pemeriksaanya. Ketika ditanya terkait aliran dana dari dugaan korupsi tersebut, Wisnu enggan berkomentar.

“Itu nanti aja,” pungkasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satnarkoba Polres Bener Meriah Amankan Warga Aceh Besar

Selain Wisnu, hari ini tim penyidik juga memanggil 2 saksi lainnya, yakni Tin Latifah selaku PNS yang merupakan Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan dan Robert Fredhita selaku karyawan swasta.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, KPK telah melaksanakan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan barang di Kementan tersebut, pada 12 Agustus 2024 lalu.

Kemudian, 15 Agustus 2024 lalu, KPK telah meminta kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah 6 orang untuk bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi ini. Ke-6 orang tersebut merupakan warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Periksa HM Jamin Idham Mantan Bupati Nagan Raya Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Desa

Tessa mengatakan KPK juga belum menghitung kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan pengadaan barang di Kementan ini.

Tessa juga mengatakan belum bisa menginfokan apakah kasus ini berkaitan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dan kawan-kawan atau tidak.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Oknum Wartawan Dilapor, Kasat Reskrim : Saya Koordinasi Dulu Dewan Pers
DPR Tantang Kepala BP2MI Ungkap Bandar Judi Online Berinisial T

Hukrim

DPR Tantang Kepala BP2MI Ungkap Bandar Judi Online Berinisial T
Polres Bogor Limpahkan Berkas Armor Pelaku KDRT ke Kejaksaan

Hukrim

Polres Bogor Limpahkan Berkas Armor Pelaku KDRT ke Kejaksaan

Hukrim

Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden
1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judol, Transaksi Capai Rp3 M

Hukrim

1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judol, Transaksi Capai Rp3 M

Daerah

Kejati Aceh Beri Edukasi Hukum kepada Tiga Dayah di Aceh

Hukrim

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap
Kantor KPU Jakut Dikirim Bangkai Ayam Berisi Surat Ancaman

Hukrim

Kantor KPU Jakut Dikirim Bangkai Ayam Berisi Surat Ancaman