Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 10 September 2024 - 20:24 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 10 September 2024 - 20:24 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Abdul Halim Iskandar, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Provinsi Jawa Timur.

“Pada Jum’at tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Buntut Ledakan Blitar, Kapolda Jatim Bakal Tindak Penjual Petasan

Menurut Tessa, dari penggeladahan di rumah kakak kandung Ketua Umum PKB, Muhamin Iskandar, itu KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Namun Tessa masih enggan membuka total uang dan jenis barang bukti elektronik yang disita.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (22/8/2024) lalu.

Saat hadir di kantor lembaga antirasuah sekitar pukul 09.51 WIB, ia mengatakan akan menjawab pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Dari hasil penggeledahan tersebut disita di antaranya uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembayaran Komisi Agen PT Jasindo

KPK juga telah menetapkan 21 tersangka dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 ini.

Penetapan 21 tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak..(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Direktur Perencanaan PT ASDP

Hukrim

AJI kecam pengeroyokan wartawan saat liput truk beras Bulog
1.466 Napi Hindu Terima Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Langsung Bebas

Hukrim

1.466 Napi Hindu Terima Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Langsung Bebas

Hukrim

Anggota Paspampres Diduga Menganiaya Warga Aceh Hingga Tewas

Hukrim

Kasus Korupsi Tukin, KPK Panggil Eks Irjen Kementerian ESDM

Hukrim

ICW Desak KPK Umumkan Tersangka & Konstruksi Kasus Korupsi Kementan

Hukrim

107 Barang Bukti yang Inkrah Dimusnahkan
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara

Hukrim

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara