Berita Update Terviral

Home / Daerah / Hukrim

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:15 WIB

Empat Wartawan Gadungan Diciduk Polda Jateng,Beraksi dengan Modus Memeras Korban

Oleh : AR Lubis    Editor : Zulfikar    Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:15 WIB    Semarang

0:00

Semarang (Fanews.co)|•Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pemerasan yang dilakukan oleh empat wartawan gadungan yang beraksi di sejumlah wilayah. Keempat pelaku, Herdiyah Mayandini G, Abraham Marturia Siregar, Kevin Sitinjak, dan Indra Hermawan, ditangkap di Rest Area Tol Boyolali.

Mereka menggunakan modus mengaku sebagai wartawan dari media fiktif untuk menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang. Para pelaku menarget korban dari kalangan ekonomi atas dan memantau kendaraan dan penampilan korban melalui media sosial.

Baca Juga Artikel Beritanya:  5 Pesan Mendagri Kepada PJ Gubernur Aceh

Mereka dibekuk tim Jatarans Polda Jateng dalam rangka operasi aman candi 2025 di Rest Area Tol Boyolali, Minggu (11/5/2025).

Setelah menemukan indikasi kasus pribadi seperti perselingkuhan, korban kemudian diikuti dari penginapan dan disergap. Pelaku sempat mengaku sebagai wartawan dari media nasional seperti Kompas dan Detik, padahal semua itu palsu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bea Cukai Langsa Sita Sparepart Harley Davidson Impor Ilegal

Korban diancam akan diberitakan secara negatif jika tidak memberikan uang tutup mulut yang diminta hingga Rp100 juta. Dalam salah satu kasus, pelaku menerima uang sebesar Rp12 juta dari korban.

Kelompok ini diketahui memiliki anggota sebanyak 175 orang yang tersebar di berbagai daerah dan beroperasi di seluruh wilayah Jawa. Mereka biasa beroperasi dalam tim beranggotakan 10-70 orang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Besar Buka Rakor Baitul Mal Gampong

Polisi masih melakukan pendalaman terkait siapa sosok di balik kelompok besar ini dan bagaimana proses rekrutmennya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Aceh Raih Anugerah Meritokrasi KASN 2021

Daerah

Remaja Masjid Oman Gelar Lomba Sirah Nabawiyah Se-Aceh

Hukrim

Praperadilan Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Jadi Tersangka KPK

Daerah

Gubernur Aceh Jadi Pembina Upacara Hari Agraria dan Tata Ruang

Daerah

Disdik Aceh Salurkan Tunjangan Profesi Guru dan Gaji ke-13

Daerah

Pasca Viral Kasus Oknum Wartawan di Bener Meriah,AKBP Aris Cai Dwi Susanto Terkesan Mendadak Gelar Silaturahmi
Kemenag Cabut Izin Travel Umrah Naila Syafaah yang Tipu Jemaah

Hukrim

Kemenag Cabut Izin Travel Umrah Naila Syafaah yang Tipu Jemaah

Hukrim

GeRAK Nilai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Beasiswa Tidak Masuk Akal