BERITA ONLINE TERVIRAL

Tidak Hanya Gaji, Semua Penghasilan Muzaki Kena Zakat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 Maret 2021 - 16:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.id |Ketika seseorang sudah berstatus sebagai muzaki (wajib zakat), maka seluruh penghasilan yang ia peroleh dari sumber mana pun maka harus dikeluarkan zakatnya.

Sebagai contoh, jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang penghasilan utamanya (gaji dan tunjangan) sudah wajib zakat memiliki penghasilan lain, seperti honor mengisi manteri, sisa honor dari perjalanan dinas atau penghasilan lainnya, maka penghasilan tersebut juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh (BMA) Rahmad Raden, saat menunaikan zakat penghasilan atas pendapatan yang belum dipotong langsung zakatnya oleh bendahara BMA.

Baca Juga Artikel Beritanya:  M. Nasir Djamil Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI, Pemerintah Diingatkan Agar Kebijakan Berdasarkan Data dan Bukti Valid

Zakat tersebut diserahkan langsung melalui konter Baitul Mal Aceh di Kompleks Keistimewaan Aceh, Jeulingke, Selasa (16/3).

“Alhamdulillah, saya baru saja menyalurkan zakat pribadi saya, di luar gaji dan tunjangan lain yang zakatnya telah dipotong langsung oleh bendahara. Ini harus saya lakukan karena penghasilan tersebut juga wajib dibayarkan zakatnya,” ujar Rahmad Raden.

Rahmad menjelaskan, sesuai Surat Keputusan (SK) Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 04/KPTS/2020 tentang Penyesuaian Kembali Nishab Zakat Penghasilan (Profesi), disebutkan bahwa nisab zakat penghasilan selama setahun Rp 82.900.000 atau Rp 6.900.000 perbulan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMA Kembalikan Zakat UPZ SKPA dan Instansi Vertikal Rp4,3 Miliar

“Bagi yang penghasilannya belum mencapai nisab, maka cukup berinfak saja dan berdoa agar suatu saat menjadi muzaki,” tambahnya.

Oleh karena itu, Rahmad mengajak semua masyarakat muslim di Aceh yang penghasilannya sudah mencapai nisab agar menunaikan zakat melalui amil resmi Baitul Mal Aceh atau Baitul Mal Kabupaten/Kota.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menkeu Dorong Percepatan Penggunaan TKDD

Jika tidak dapat datang langsung, zakat juga bisa disetor melalui Baitul Mal Gampong setempat atau melalui rekening zakat Baitul Mal Aceh atau Baitul Mal Kabupaten/Kota. Rahmad berkomitmen untuk menyalurkan zakat secara amanah kepada mustahik yang berhak menerimanya.

Setiap mustahik dipastikan sudah melalui proses verifikasi terlebih dahulu, sebelum ditetapkan layak sebagai penerima manfaat zakat.

Silakan berkunjung ke link youtube kami: Ayo Bayar Zakat Penghasilan melalui Baitul Mal Aceh

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Stunting, BMA Bangun 82 Jamban Untuk Keluarga Miskin

Uncategorized

Sekda Aceh Tinjau Pelayanan RSUDZA

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Tetapkan 1.643 Santri Penerima Beasiswa Pendidikan

Uncategorized

Cegah Covid 19 ” Yuuk Kenali 3 T”

Uncategorized

Rasio Kelulusan Di SBMPTN sebesar 41 Persen, Bukti Pendidikan Aceh Berkualitas

Uncategorized

Gubernur Aceh Hadiri Puncak Peringatan Hari Anak tahun 2021 Secara Daring

Uncategorized

Nova akan Dilantik Kamis 5 November 2020

Uncategorized

Gubernur: Butuh Gerakan Masif Perangi Narkoba