Banda Aceh – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, menunjuk Imran Mahfudi, SH, MH, selaku kuasa hukum terkait dengan dugaan dan potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wakil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Muhammad Najib, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ITE.
Dalam keterangan tertulisnya, Hendro Saky mengatakan, dirinya telah menandatangani surat kuasa hukum kepada Imran Mahfudi, guna membuat laporan terhadap Wakil Kepala BPMA, Muhammad Najib terkait dengan dugaan pelecehan profesi dan serangan verbal yang dilakukannya melalui grup WhatApps.
Penunjukan Imran Mahfudi selaku kuasa hukum, guna memudahkan proses pelaporan yang akan dilakukan nantinya ke Polda Aceh pada Senin, 21 Maret 2021 mendatang. Dan dirinya telah menyerahkan bukti permulaan berupa tangkapan layar atau screenshoot kepada kuasa hukum.
“rencana saya akan laporkan hal ini ke Polda Aceh,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala BPMA, Muhammad Najib, mengomentari sebuah foto Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky pada grup WhatApps. Komentar tersebut, diduga mengandung pelecehan profesi, pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Menurut Hendro Saky, dirinya sama sekali tidak mengenal Muhammad Najib, dan hanya satu kali berinteraksi secara langsung dalam pertemuan dikantor BPMA saatu audiensi dengan lembaga tersebut.
Dirinya menyayangkan serangan tersebut, dan hal itu menujukkan arogansi dan tidak profesionalnya Wakil Kepala BPMA tersebut. Semestinya, sebagai pekerja profesional dibidang Migas, yang bersangkutan harus lebih memikirkan kerangka besar dan tentang visi besar pengelolaan dan pengaturan sektor hulu migas di Aceh.
Serangan verbal dan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wakil Kepala BPMA itu, menunjukkan yang bersangkutan tidak profesional pada bidangnya. Dan tidak menutup kemungkinan saya akan melaporkan hal ini kepada Gubernur Aceh selaku atasan Muhammad Najib dan juga akan membawa persoalan in langsung kepada Menteri ESDM.
Kemungkinan pelaporan kepada Gubernur Aceh dan Menteri ESDM ini, dimaksudkan agar atas Wakil Kepala BPMA itu, dapat melakukan audit kinerja terhadap kepemimpinan Muhammad Najib di instasi pengatur hulu migas itu di provinsi ujung barat Sumatera itu.
Bagaimanapun, kata Hendro Saky, Wakil Kepala BPMA digaji dengan uang rakyat Aceh yang diperoleh dari pemotongan dana bagi hasil (DBH) migas Aceh. Jadi, semestinya, karna telah dibayar dari kompensasi pemotongan DBH Migas Aceh, saudara Muhammad Najib harus berpikir tentang upaya meningkatkan produktivitas migas untuk kesejahteraan rakyat Aceh. Bukan justru bertindak tidak profesional.