BERITA ONLINE TERVIRAL

Kejari Aceh Besar Tigkatkan Pemeriksaan Status Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Jetty Kuala Krueng Pudeng Milyaran Rupiah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 6 Mei 2021 - 16:24 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kota Jantho | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga jetty Kuala Krueng Pudeng  Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar dengan nilai kontrak miliaran Rupiah.

Sementara Kepala Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi SH di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021) Kepada Awak media mengatakan, Proses Pemeriksaan  pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terus berlanjut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan Kebidang Pidana Khusus .

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirreskrimsus Polda Aceh Jadi Narasumber Pada Rakor Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan

“Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah didapat bukti awal yang cukup di tahap penyelidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya,” kata Deddi Maryadi.

Ia menerincikan, Pembangunan dermaga jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, dikerjakan Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp17,459,999,601 (Tujuh Belas Miliar Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Satu Rupiah). Sedangkan nilai kontraknya Rp13,353,329,000 (Tiga Belas Miliyar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Pulu Sembilan Ribu Rupiah).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jubir KPA: Jangan Terpengaruh Ajakan yang Tak Bertanggung Jawab

Dalam pengerjaan pembangunannya, terang Deddi Maryadi, ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis pelaksanaan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Mulai 1 Juni

Namun, kata Deddi Maryadi, penyidik belum sampai ke perhitungan kerugian negara. Penyidik terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami segera memanggil dan memintai keterangan para pihak terkait pada tahap penyidikan. Sedangkan di tahap penyelidikan, ada 30 orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya dari Dinas Pengairan Aceh, konsultan, maupun rekanan,” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

66 Calon Taruna Akpol Ikut Tes Akademik Dipantau Langsung Kapolda Aceh

Uncategorized

Personil TNI / Polri bereama Damkar Aceh Besar Sigap Bersihkan Batang Pohon Tumbang Menutupi Badan Jalan

Uncategorized

Pemutihan Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang Sampai 23 Desember 2020
Kadis Persip Aceh Besar Hadiri Lauching Aplikasi Srikandi

Uncategorized

Kadis Persip Aceh Besar Hadiri Lauching Aplikasi Srikandi

Uncategorized

Terkait Vaksinasi Siswa, Kadisdik Ultimatum Kepala Sekolah

Uncategorized

Dosen USK Lakukan Pengabdian Masyarakat, Optimalkan Penggunaan Biomasa Kayu

Uncategorized

DPR ACEH MENERIMA KEPUTUSAN TAHAPAN PILKADA ACEH SERENTAK TAHUN 2022

Uncategorized

Kapolri Berikan Penghargaan Kepada 2 Personel Polda Bali yang Berprestasi