BERITA ONLINE TERVIRAL

Ini Jadwal, Buka Warkop dan Rumah Makan di Banda Aceh pukul 05.30 – 23.00. Ini Penjelasan Karo Ops Polda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 22 Mei 2021 - 03:27 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi prokes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari Pemerintah”.

Banda Aceh – Satgas Covid-19 Aceh, secara serentak melakukan penegakan hukum dengan menindak serta membubarkan kegiatan masyarakat di warung kopi, rumah makan dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan di wilayah hukum kota Banda Aceh, Jumat malam (21/5/2021.

Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin oleh Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. Agus Sarjito serta didampingi Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Serahkan Sapi Kurban Presiden untuk Masyarakat Aceh Besar

Dalam keterangan tertulisnya, Agus Sarjito menyebutkan kegiatan yang dilakukan Satgas gabungan tersebut bukan lagi bersifat himbauan, namun sudah berupa penindakan langsung serta peringatan tentang batas waktu berjualan dengan mempedomani peraturan Walikota Banda Aceh No 20 tahun 2020.

“Dalam Perwal tersebut, Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30 – 23.00 Wib,” kata Agus, Sabtu (22/5).

Dalam kegiatan itu juga, lanjut Agus, petugas juga memberikan somasi agar pengelola warung kopi dan sebagainya segera tutup serta mengingatkan bahwa; apabila besok hari masih membuka layanan di atas jam 23.00 Wib, berarti pengelola dengan sengaja dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku dan berpeluang mendapatkan sanksi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  November, Mendagri Lantik Nova Iriansyah Gubernur Aceh Definitif

“Kalau aturan tersebut dilanggar tentunya akan ada sanksi. Nanti kita bisa merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100 juta,” jelas Agus secara rinci.

Peningkatan kegiatan ini dari mengedepankan himbauan menjadi penindakan dilakukan, karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dianggap rendah serta angka penularan yang semakin meningkat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kenali Gejala Stroke dengan Metode FAST

“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi prokes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah. Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” pungkas Agus Sarjito.

Kegiatan tersebut ikut melibatkan personel dari Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Satpol PP Provinsi Aceh, Satpol PP Kota Banda Aceh, personel Kodam Iskandar Muda serta Kodim Banda Aceh dan Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh. Semuanya tergabung dalam Satgas Covid-19 Aceh.

Baca Juga

Uncategorized

Lantik Lima Anggota KIA, Gubernur : Kinerja Lembaga Publik harus Lebih Transparan

Uncategorized

Kapolda Aceh Hadiri Upacara Tradisi dalam Rangka Sertijab Kapolri di Mabes Polri

Uncategorized

Kapolda Aceh Resmikan Posko Digital Biro Ops Polda Aceh

Uncategorized

Kakankemenag Monitor Pelaksanaan KSM di MIN 27 Aceh Besar

Uncategorized

Peluang APBA dalam Mendukung Program Bangga Kencana

Uncategorized

Wakapolda Aceh Pimpin Syukuran Hari Lalulintas Bhayangkara Ke 65

Uncategorized

Inilah Keppres 10/2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Uncategorized

Gubernur Aceh Sampaikan Jawaban atas Pendapat Banggar DPRA terhadap Raqan APBA 2021