BERITA ONLINE TERVIRAL

Gubernur Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Pertemuan Tatap Muka

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Mei 2021 - 10:43 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Gubernur Aceh, Ir. H.Nova Iriansyah, MT

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/9772 tentang Pembatasan Pertemuan Tatap Muka di Lingkungan Pemerintah Aceh Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Aceh.

Surat yang dikeluarkan, Kamis 27 Mei 2021 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, dan para Kepala Biro Setda Aceh.

Dalam surat edaran tersebut Gubernur Aceh menyebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, terjadi penambahan jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 267 orang dan merupakan kasus harian tertinggi selama Pandemi Covid-19 di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Terima 20 Ton Bantuan Oksigen Cair Dari KADIN

“Dalam upaya pengendalian jumlah kasus COVID-19 di Aceh, kami sampaikan kepada saudara agar aktivitas pertemuan/rapat dalam ruangan tertutup dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta disesuaikan kapasitas ruangan dengan ketentuan sebagai berikut,” seperti dikutip dari Surat Edaran itu.

Poin-poin ketentuan tersebut mencakup; pertama, jarak duduk harus minimal dua meter antar para peserta. Kedua, peserta harus menggunakan masker. Ketiga, sebelum masuk ruang dicek suhu dan mencuci tangan/hand sanitizer. Keempat, waktu pertemuan/rapat maksimal 60 menit. Terakhir, tidak menyuguhkan makanan dan minuman kecuali untuk dibawa pulang peserta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menteri Sofyan Djalil: Bahwa BPN akan Menarik Sertifikat Itu Tidak Benar

Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan bahwa akan ada sanksi para pihak yang melanggar.

“Apabila saudara melanggar Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat Edaran ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” bunyi surat tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Segera Bahas Pergub LPJ APBA 2020 Bersama Kemendagri

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan, peningkatan angka positif Covid-19 di Aceh, harus menjadi perhatian bersama seluruh lapisan masyarakat, agar lebih meningkatkan kewaspadaan. “Menjaga protokol kesehatan merupakan satu-satunya solusi pencegahan yang paling ampuh untuk menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” ujar Iswanto.

Iswanto juga mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan sebagai ikhtiar melindungi diri, keluarga dan orang-orang terdekat dari virus yang bermuasal dari Wuhan Cina tersebut.

Baca Juga

Uncategorized

Update Covid 19 Aceh : Agara Zona Oranye, Kasus Covid-19 Tambah 147 Orang

Uncategorized

Wali Kota Terima Award Anugerah Pesona Indonesia Terpopuler 2020

Uncategorized

Dandim 0101/BS:  Banda Aceh Zona Merah, Untuk Sementara Lapangan Blang Padang di Tutup

Uncategorized

Mentan Puji Keberhasilan Pertanian Aceh Besar

Uncategorized

Empat Pesan Menteri LHK pada Peringatan Hari Hutan Internasional

Uncategorized

Direksi PT. Bank Aceh Syariah Melakukan Kunjungan Kerja ke Kota Langsa

Uncategorized

Kabar Gembira, Aceh Peringkat 5 Kelulusan Terbanyak Pada SNMPTN 2021

Uncategorized

Bank Aceh Realisasikan Komitmen Donasi ‘Bank Aceh Peduli Sulbar’