BERITA ONLINE TERVIRAL

Anak Kandung Korban Pembunuhan di Kajhu Jadi Tersangka

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 1 Maret 2024 - 12:49 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Polisi menetapkan CNM (25), anak kandung korban pembunuhan di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, menjadi tersangka. Dia diduga tega menghabisi nyawa ibunya, Evy Marina Amaliawati (53), yang tengah terlelap pada Senin (2/1) dini hari lalu.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, kita temukan adanya kejanggalan dari anak korban. Kemudian setelah kita lakukan gelar perkara pada 26 Februari 2024 lalu, penyidik menetapkan CNM sebagai tersangka dalam peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (29/2).

Dia mengatakan kecurigaan berawal dari keterangan anak korban yang mengaku melihat sesosok bayangan hitam di dalam rumah. Kemudian CNM juga mengaku melakukan perlawanan terhadap bayangan hitam itu, tetapi dia dibenturkan sebanyak tiga kali ke tembok dinding ruang tengah rumah tersebut hingga pingsan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang

“Dari hasil pemeriksaan saksi, ditemukan beberapa kejanggalan dari CMN yang melihat sosok bayangan hitam di rumah. Hasil olah TKP, tidak ada indikasi akses pintu dan jendela yang dirusak. Kemudian juga hasil visum yang dilakukan di hari itu juga, tidak ditemukan memar di bagian kepala, yang ada hanya kedua tangannya berlumuran darah,” ungkap Fadhillah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kurir Gagal Terbang Ke Banjarmasin, Kini Mendekam di Polresta Banda Aceh

Fadhillah mengatakan indikasi dugaan pencurian juga bisa terbantahkan dengan alasan tidak ada akses keluar masuk yang dirusak, pintu yang masih terpacok, hingga barang berharga masih utuh di dalam rumah.

Harta berharga seperti kalung emas dengan satu liontin berbentuk bunga masih terpasang pada leher korban. Sebuah cincin berwarna kekuningan dengan mutiara masih berada pada jari korban dan juga anting berbentuk bulat berwarna kekuningan terpasang pada telinga korban.

“Batu sungai yang ditemukan di samping korban, yang diduga digunakan untuk membunuh, juga diketahui bukan berasal dari luar rumah. Tetapi batu yang memang sudah di dalam rumah, yang digunakan untuk mengganjal pintu,” pungkasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ICMI Aceh Besar Gelar Silaturahmi

Sebelumnya diberitakan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Sabang ditemukan tewas bersimbah darah di rumah miliknya yang berada di Dusun Mutiara Cemerlang, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Selasa (2/1).

“Pembunuhan terjadi di Dusun Mutiara Cemerlang. Korbannya Buk Epi, warga Sabang,” kata Keuchik Gampong Kajhu, Khairizal.

Menurut Khairizal, korban bukan merupakan warga yang berdomisili di Kajhu, melainkan hanya sering pulang pergi ke rumah tersebut. (habaaceh/red)

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengoplos Minyak Pertalite di Aceh Tenggara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi APE Dituntut 42 Bulan Pidana Penjara

Hukrim

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi APE Dituntut 42 Bulan Pidana Penjara
Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi Saat Kasus Senpi Ilegal Disidik

Hukrim

Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi Saat Kasus Senpi Ilegal Disidik
Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Ucap Bismillah Saat Makan Babi

Hukrim

Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Ucap Bismillah Saat Makan Babi
Korban Pengeroyokan di Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukrim

Korban Pengeroyokan di Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukrim

Jaksa Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Buku MAA ke Pengadilan

Hukrim

PSI Takziah ke Rumah Duka Mantan Wartawan

Hukrim

Dua Narapidana Lapas Gobah Diduga Bekerjasama dengan Narapidana Kelas ll A Rengat Suplay Sabu Masuk Belilas