BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh Kucurkan Rp 32 M untuk Proyek Instansi Vertikal, TTI Ingatkan Netralitas APH

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 4 April 2025 - 12:23 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh(FANEWS.CO)•|Berdasarkan Informasi yang tayang pada SiRUP LPSE Aceh, setidaknya terdapat 9 Paket pekerjaan berupa Pembangunan dan Rehab Gedung instansi Vertikal yang dibantu melalui Anggaran APBA tahun 2025.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar mengatakan, meskipun ada larangan dari Kemendagri untuk bantuan hibah pada Instansi Vertikal sebagaimana disebutkan pada Pasal 54 Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2019 pasal 93 dan 97, tapi tetap saja.

Pemerintah Aceh mengalokasikan nya pada APBA 2025 sebagaimana data yang diumumkan pada Sistem Rencana Umum Pengadaan SiRUP dan Rencana Umum Pengadaan RUP.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dibalik Wisata Religi Di Masjid Baiturrahman Banda Aceh Ternyata,Hadir Cerita Fotografer Keliling Pencari Rezeki

Berdasarkan Informasi yang tayang pada SiRUP LPSE Aceh, setidaknya terdapat 9 Paket pekerjaan berupa Pembangunan dan Rehab Gedung instansi Vertikal yang dibantu melalui Anggaran APBA tahun 2025.

Adapun paket paket yang akan dibangun sebagai berikut :

1. Lanjutan Pembangunan Aula Kodam Rp.4.750.000.000
2. Lanjutan Pembangunan Gedung Diklat Kajati Rp.9.600.000.000
3. Lanjutan Pembangunan BINDA Rp.825.000.000
4. Lanjutan Pembangunan Gedung Propam Polda Rp.6.685.000.000
5. Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Rp.900.000.000
6. Lanjutan Pembangunan Rumah dinas Wakajati Aceh Rp.1.355.000.000
7. Rehab Gedung intelkam Polda Aceh Rp.6.864.000.000
8. Rehab Pagar Kantor Bais Nesu Kota Banda Aceh Rp.640.000.000
9. Rehab ruangan Forkopinda (Asdatun Aceh) Rp.560.000.000

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mutasi Jabatan Kaslan; Iptu Syafaruddin,Pindah Dari Polres Galus,Ke Polres BM

“Terlepas dari pro dan kontra serta motif dari pemberian bantuan hibah dari Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal. Namun, kita harapkan bantuan hibah tersebut tidak mempengaruhi independensi para penegak hukum sehingga tidak termasuk konflik interest dikemudian hari,”ungkap Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Kamis 3 April 2025.

Dia juga meminta agar semua instansi vertikal tidak ikut campur mempengaruhi keputusan Pokja Pemilihan dalam menetapkan pemenang tender bantuan hibah tersebut. “APH diminta bersikap netral, sehingga para rekanan mempunyai kebebasan dalam ikut tender. Jangan sampai terjadi rekanan yang akan dimenangkan “Wajib” meminta persetujuan penerima manfaat,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jangan Nekat,Ketahui Titik Kamera Tilang ETLE di Provinsi Jalanan Aceh

TTI juga meminta semua pihak untuk sama sama mematuhi aturan aturan yang sudah ditentukan. “Tugas eksekutif melalui dinas masing-masing perlu diberikan kewenangan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga

Daerah

Gubernur Sumut Bobby Nasution Klarifikasi Terkait Empat Pulau di Aceh

Headline

MK Putuskan Keributan di Sosial Media Tak Bisa Dipidana dengan ITE

Headline

Layanan Satpas SIM dan Samsat Polres Bener Meriah Kembali Dibuka 8 April 2025

Headline

AR Lubis Warga Bireuen Keluhkan Kebijakan Saldo Minimum Rp50 Ribu di Bank Aceh Syariah

Headline

Kemenhub Sebut Indonesia Airlines,Hoax dan Angan-angan Belaka,CEO Iskandar Angkat Bicara

Headline

Perdana,Iptu M Suherno Kapolsek Dewantara Berikan Arahan Kepada Anggota

Headline

Mutasi Jabatan Kaslan; Iptu Syafaruddin,Pindah Dari Polres Galus,Ke Polres BM

Headline

Citra Polri Berdampak Serius Akibat Kasus Oknum Anggota Polda Aceh, Kata Mangihut Sinaga Anggota Komisi III