Headline Berita Hari Ini

Home / News / Regional

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Ayah Pemerkosa 2 Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

foto : sumber liputan6.com

foto : sumber liputan6.com

0:00

FANEWS.IDAyah Pemerkosa 2 Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara. Berkas perkara tersangka WO (45) yang memperkosa dua anak tirinya di Kabupaten Pringsewu, Lampung dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka dan barang bukti pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu untuk segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Pelimpahan itu dilakukan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu ke kejari setempat, pada Rabu (31/7/2024) lalu.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu M Irfan Romadhon mengatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah JPU kejari setempat menyatakan berkas perkara tersangka pemerkosaan atas nama WO lengkap atau P21.

Baca Juga Artikel Berita nya   "Peringatan HPN 2022, Presiden Jokowi Dorong Penataan Ekosistem Industri Pers

“Karena berkas perkara kasus tindak pidana kekerasan seksual atas nama tersangka WO sudah lengkap atau P21, maka barang bukti dan tersangka kami limpahkan ke JPU untuk segera dituntut,” kata Iptu M Irfan, Minggu (4/8/2024).

Dia menuturkan, WO ditangkap polisi lantaran diduga telah memperkosa anak tirinya berinisal ND (13) yang masih Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ayah Pemerkosa 2 Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Berdasarkan kesaksian korban, dia mengungkapkan bahwa ND sudah lima kali dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Januari 2023 hingga 2024.

“Selain kepada ND, Tersangka WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya, namun saat berupaya melakukan persetubuhan tersangka gagal karena NM berontak dan melawan,” ungkapnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kemenkumham Doa untuk Negeri

Dari hasil pemeriksaan, tersangka pemerkosaan anak tiri dengan mudah memperkosa dua remaja malang tersebut karena hanya tinggal berempat di rumah WO.

“Mudahnya WO melakukan aksi bejatnya itu karena hanya tinggal bersam kedua korban dan seorang anak kandungnya di rumah tersebut. Sedangkan ibu korban saat peritiwa terjadi, tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah di Singapura,” ungkapnya.

Kasus kekerasan seksual itu terungkap setelah kedua korban mengadukan perbuatan bejat tersangka ke pamannya, hingga akhirnya WO pun berhasil diringkus.

Baca Juga Artikel Berita nya   Polda Aceh Raih Peringkat II Kategori Pagu Sedang Penilaian AKIP

“Terbongkarnya kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, tersangka WO dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” pungkasnya. (lec)

Baca Juga

Info Haji

Pemerintah Bahas Alternatif Libur Iduladha Jadi 2 Hari

News

“Hari Dharma Karyadhika, Momentum Kemenkumham Tingkatkan Pelayanan Publik

News

Sekda Dampingi Kunker Komisi IX DPR RI ke RSUDZA

News

Ibnu Khatab: Minta Direktur PT PLN (Persero) Evaluasi Pimpinan ULP Keude Bieng 

News

PN Banda Aceh Bebaskan 5 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Monumen

News

KLHK Dukung Sistem 4 in 1 Atasi Polusi Udara

News

PWI Aceh Kecam Oknum Polisi yang Rusak Alat Kerja Wartawan Saat Liput Demo di DPRA

Daerah

Dugaan Pj Gubernur Aceh Dijebak Anak Buah soal Pembahasan R-APBA 2024