BERITA ONLINE TERVIRAL

Bagaimana wakaf dan investasi bertemu?

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 3 Mei 2021 - 10:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

FANews.Id | Salah-satu bentuk harta wakaf adalah harta tak bergerak. Ini biasanya berupa lahan/tanah. Dari sisi keimanan, hanya harta wakaf yang memberi manfaat kepada masyarakat yang mendapat pahala. Semakin bermanfaat, semakin besar pahalanya. Jika tanah wakaf tidur (idle), maka boleh jadi si wakif (orang yang mewakafkan hartanya) tak mendapat apa-apa kecuali pahala atas kerelaan menyerahkan tanahnya untuk agama belaka.

Dari sisi ekonomi, lahan tidur tidak dapat berkontribusi bagi pertumbuhan kesejahteraan di sekitarnya. Karena itu, menggerakkan usaha di atas lahan tersebut menjadi penting. Tak terkecuali tanah wakaf.

Dari uraian di atas, investasi pada tanah wakaf menjadi bentuk kolaborasi yang menguntungkan dilihat dari kedua sisi. Di sinilah wakaf dan investasi bertemu. Untuk kepentingan dunia dan akhirat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pasien Covid-19 Sembuh Mencapai 387 Orang, 26 Orang Meninggal Dunia

Ada tiga hal yang menjadikan tanah wakaf memiliki nilai lebih, baik bagi wakif, pemilik modal (investor), maupun masyarakat sekitar. Ketiga hal tersebut sesuai dengan jiwa Islam, yakni lahum ajruhum ‘inda rabbihim (menyejahterakan), wa la khaufun ‘alaihim (mendamaikan), dan wa la hum yahzanun (membahagiakan).

Pertama, lahum ajruhum ‘inda rabbihim (menyejahterakan). Islam memandang sumberdaya sebagai amanah yang wajib diusahakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi orang-seorang dan orang banyak. Dengan investasi dari pengusaha, akan tersedia dana, alat, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, dan manajemen yang baik untuk menghidupkan tanah wakaf. Pada gilirannya, investasi ini akan menghasilkan produksi barang dan jasa yang berefek bagi pertumbuhan ekonomi setempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadisdik Aceh : Sekolah Wajib Laksanakan Delapan Standar Nasional Pendidikan

Kedua, wa la khaufun ‘alaihim (mendamaikan). Tanah wakaf terikat peruntukannya dengan iikrar wakaf. Akta Ikrar Wakaf (AIW) memuat bentuk-bentuk peruntukan harta wakaf yang dikehendaki wakif yang tentu saja tidak boleh bertentangan dengan nilai Islam. Bentuk pengusahaan di atas aset wakaf tidak boleh keluar dari prinsip ekonomi syariah. Hal ini membuka peluang warga sekitar berperan aktif sebagai kapital produktif. Akibatnya, ada titik temu antara investor dan warga lokal yang menjadikan keuntungan produksi tidak hanya dinikmati satu pihak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Malam Anugerah PWI, Kapolda Aceh Dapat Penghargaan

Ketiga, wa la hum yahzanun (membahagiakan). Manakala kepentingan wakif, investor, dan warga bertemu dalam suatu kolaborasi usaha produktif di atas tanah wakaf, maka di situlah harapan untuk menggapai kebahagian (the pursuit of happiness) di dunia dan akhirat terwujud.

Dewasa ini, telah banyak pihak yang mulai mendorong produktifitas aset wakaf. Baitul Mal Aceh (BMA) adalah salah-satunya. BMA tidak saja berupaya di tataran regulasi, namun juga mengalokasikan dana untuk terwujudnya wakaf produktif di masyarakat. Mudah-mudahan semakin banyak aset wakaf yang menyejahterakan, mendamaikan, dan membahagiakan umat.[]

Oleh Arif Arham/Kepala Bagian Pemberdayaan BMA

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Kodim 0101/BS, Ikut Sosialisai Ketehanan Pangan

Uncategorized

Sinergi, Babinsa Koramil 05/Mesjid Raya dan Bhabinkamtibmas Pantau Penyaluran BLT DD Tahap V dan VI

Uncategorized

Sopir dan Penumpang di Terminal Lueng Bata Terima Vaksinasi Gratis

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Buka Pendaftaran Beasiswa Penyusunan Tugas Akhir

Uncategorized

Disdikbud Aceh Besar Gelar Sosialisasi Dana Bos dan Sosialisasi Hukum Tahun 2021

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Gelar Tes Swap Antigen Gratis Kepada Penumpang Bus di Terminal Batoh

Uncategorized

Jumlah Darah yang Terkumpul dari ASN Pemerintah Aceh Bertambah Jadi 5.403 Kantong

Uncategorized

KSM Tingkat Provinsi Aceh Berjalan Lancar