Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 4 Juli 2024 - 13:40 WIB

Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar Lebih

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 4 Juli 2024 - 13:40 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh melakukan pemusnahan sebanyak 5,9 juta batang rokok ilegal merek “NIKKEN”.

Pemusnahan simbolis dilakukan di Kanwil Bea Cukai Aceh, dengan kelanjutan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Meski Sudah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK

Rokok tersebut disita dari operasi di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Provinsi Aceh pada 18 Mei 2024, hasil kerja sama antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Timah Tersangka Korupsi IUP

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp14.065.800.000,00, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18.625.837.800,00. Pemusnahan ini mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Petugas Lapas Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan Nasi Goreng Berisi Sabu

Terkait hal itu, Kepala Bea Cukai Aceh, Safuadi, menegaskan komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjaga kedaulatan negara dari barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Hukrim

Curi Barang Berharga, Wanita Cantik Diringkus Polisi

Hukrim

Polda Aceh Tangkap Empat Tersangka Tambang Emas Ilegal

Hukrim

Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Fachrul Razi Polisikan Panitia Dan Peserta Yang Gunakan Nama Aceh
KPK Jawab Gazalba Bisa Komunikasi dengan Fify Mulyani dari Rutan

Hukrim

KPK Jawab Gazalba Bisa Komunikasi dengan Fify Mulyani dari Rutan
Polrestabes Medan Tangkap 10 Anggota Geng Motor

Hukrim

Polrestabes Medan Tangkap 10 Anggota Geng Motor

Daerah

Heboh, Kuburan Lama di Aceh Jaya Dibongkar OTK

Hukrim

Penjabat Gubernur Aceh Serahkan SK Remisi bagi Tahanan

Hukrim

Gugurkan PT Harum Jaya, MA: Pokmil Pembangunan Gedung FH USK Didenda Rp 1,4 Miliar