Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Kamis, 14 Maret 2024 - 03:45 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Amankan Dua Orang

0:00

FANEWS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe berhasil menindak mobil pick up yang diduga mengangkut rokok ilegal. Satgas turut mengamankan dua orang pengendara mobil tersebut.

“Bermula adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe bahwa akan ada pengiriman rokok illegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Agus Siswadi.

Baca Juga Artikel Berita nya   Gugurkan PT Harum Jaya, MA: Pokmil Pembangunan Gedung FH USK Didenda Rp 1,4 Miliar

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Agus Siswadi, tim penindakan Lhokseumawe segera bergerak ke Jalan PT. KKA, Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, untuk melakukan pemantauan terhadap informasi yang diberikan.

Dari hasil pemantauan didapati sebuah mobil pick up bersama dua orang berinisial ZN dan RZ yang dicurigai mengangkut rokok illegal di daerah Jalan PT. KKA, Kabupaten Aceh Utara. Tim lalu menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati mobil mengangkut rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga Artikel Berita nya   Jaksa Periksa Ditjen Keuda Kemendagri Terkait Kasus PPJ Lhokseumawe

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim kemudian melakukan penindakan dan membawa mobil pick up beserta dua orang tersebut ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pencacahan, didapati sebanyak 298 ribu batang rokok illegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dan rokok illegal yang dilekati pita cukai bekas.

Baca Juga Artikel Berita nya   KPAI Kawal Proses Hukum Terkait Bayi Positif Sabu

Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Lhokseumawe untuk memberantas peredaran rokok illegal. “Kepada seluruh lapisan masyarakat bila mengetahui adanya peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe,” harap Agus Siswadi.(InfoPublik/red)

Baca Juga

Hukrim

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang soal TPPU
Kantor KPU Jakut Dikirim Bangkai Ayam Berisi Surat Ancaman

Hukrim

Kantor KPU Jakut Dikirim Bangkai Ayam Berisi Surat Ancaman

Daerah

Kepala Daerah di Aceh Harus Jadi Teladan Pemberantasan Korupsi

Hukrim

Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Daerah

Seorang Suami di Bener Meriah Lakukan KDRT Terhadap Isterinya
Tawuran Berkedok Perang Sarung, Aparat Perlu Tindak Tegas

Hukrim

Tawuran Berkedok Perang Sarung, Aparat Perlu Tindak Tegas

Hukrim

Dua Sopir Angkutan Umum di Banda Aceh Positif Narkoba
Lima Pengedar Sabu di Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati

Hukrim

Lima Pengedar Sabu di Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati