BERITA ONLINE TERVIRAL

Berjualan Dijam Terlarang, Pemilik Usaha Diberi Teguran

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 20 April 2021 - 00:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh memberi teguran keras kepada salah satu pemilik warung kopi di Gang China Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, karena kedapatan berjualan pada jam terlarang pada bulan ramadhan, Senin (19/4).

Mengomentari hal tersebut Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.SI, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi, S.Sos. I, menyebutkan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama yang memuat sejumlah ketentuan terkait kegiatan selama bulan ramadhan 1442 H.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Positif Covid-19 Tambah 28 Orang, Rumah Sakit Nyaris Penuh

“diantara ketentuan yang diatur dalam seruan tersebut adalah larangan berjualan makanan dan minuman diantara waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Jadi, siapapun yang berjualan diantara jam tersebut dan untuk alasan apapun, tetap tidak dapat dibenarkan” sebut Safriadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Supaya Terhindar dari Covid, Babinsa Koramil 11/Darul Imarah, Ajak Masyarakat dukung Program Vaksinisi

Mantan Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh itu melanjutkan, selain dasar seruan FORKOPIMDA Kota Banda Aceh, dalam mengambil tindakan Satpol PP WH Kota Banda Aceh juga berpegang pada ketentuan Qanun Provinsi Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah Dan Syi’ar Islam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  4 Teknik Seks yang Dijamin Buat Wanita Makin 'Panas'

“seandainya setelah diingatkan dan diberi teguran masih tetap ada yang membandel, maka dalam Qanun No. 11 Tahun 2002 mengakomodir pemberian sanksi. Sanksinya bisa berupa, denda, cambuk bahkan hingga dipenjara” jelas Safriadi.

Menutup pernyataannya Safriadi mengajak seluruh lapisan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk senantiasa mematuhi seruan yang telah dikeluarkan FORKOPIMDA Kota Banda Aceh.

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Ajak Pelajar Galak Menabung

Uncategorized

Ketua MPU Aceh Kalungi Kapolda Aceh Dengan Selempang Saat Berkunjung Ke MPU

Uncategorized

Pasien COVID-19 yang Isolasi Harus Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Protkes

Uncategorized

Vaksinasi Covid-19 Lancar di Aceh Tanpa Reaksi KIPI Serius

Uncategorized

Jelang Idul Adha, Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Sementara Waktu Diliburkan

Uncategorized

Kendalikan Penyebaran Covid-19, Gubernur Keluarkan Instruksi PPKM Mikro dan Minta Pengoptimalan Posko Penanganan di Tingkat Gampong

Uncategorized

Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19

Uncategorized

Prof Farid Wajdi Berpulang ke Rahmatullah. Gubernur Aceh : Kita Kehilangan Sosok Pemikir dan Teladan