Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Berjualan Dijam Terlarang, Pemilik Usaha Diberi Teguran

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 20 April 2021 - 00:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh memberi teguran keras kepada salah satu pemilik warung kopi di Gang China Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, karena kedapatan berjualan pada jam terlarang pada bulan ramadhan, Senin (19/4).

Mengomentari hal tersebut Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.SI, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi, S.Sos. I, menyebutkan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama yang memuat sejumlah ketentuan terkait kegiatan selama bulan ramadhan 1442 H.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Humas Pemko Banda Aceh: Pasar Al Mahirah Sejak Pukul 02.00 Sudah Mulai Aktivitas

“diantara ketentuan yang diatur dalam seruan tersebut adalah larangan berjualan makanan dan minuman diantara waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Jadi, siapapun yang berjualan diantara jam tersebut dan untuk alasan apapun, tetap tidak dapat dibenarkan” sebut Safriadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenag Aceh Hadiri Halal Bi Halal Idul Fitri Bersama Menteri Agama

Mantan Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh itu melanjutkan, selain dasar seruan FORKOPIMDA Kota Banda Aceh, dalam mengambil tindakan Satpol PP WH Kota Banda Aceh juga berpegang pada ketentuan Qanun Provinsi Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah Dan Syi’ar Islam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Aceh Besar Launching Tim Peucrok Bersama TNI dan Pemkab Dalam Mencegah Penyebaran Covid 19

“seandainya setelah diingatkan dan diberi teguran masih tetap ada yang membandel, maka dalam Qanun No. 11 Tahun 2002 mengakomodir pemberian sanksi. Sanksinya bisa berupa, denda, cambuk bahkan hingga dipenjara” jelas Safriadi.

Menutup pernyataannya Safriadi mengajak seluruh lapisan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk senantiasa mematuhi seruan yang telah dikeluarkan FORKOPIMDA Kota Banda Aceh.

Baca Juga

Uncategorized

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Setujui Raqan Pertanggungjawaban APBK TA 2020

Uncategorized

Serma Suparno (Babinsa), Beri Motivasi Pengrajin kursi kayu

Uncategorized

Akhiri Masa Tugas di Aceh, Kapolda Irjen Wahyu Widada Pamit ke Wali Nanggroe

Uncategorized

Sekda Aceh : Pelayanan Kesehatan RSUDZA Harus Cepat dan Nyaman Kepada Pasien

Uncategorized

Menteri ATR: 9 Pejabat BPN Dipecat karena Lalai Menjalankan Tugas

Uncategorized

17 Kabupaten dan Kota di Aceh Zona Kuning Covid-19

Uncategorized

Pandemi Meningkat, Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja WFO dan WFH

Uncategorized

Silahturahmi Dengan BRI, Kapolri Dorong Inovasi UMKM di Tengah Pandemi Covid-19