Headline Berita Hari Ini

Home / Nasional

Kamis, 15 Agustus 2024 - 01:25 WIB

BPOM Pecat Sukriadi Darma sejak 2023 karena Langgar Disiplin

0:00

FANEWS.ID – Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Noorman Effendi, mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) BPOM yang bernama Sukriadi Darma dan terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi telah diberhentikan dari jabatannya sejak 2023.

“SD atau Sukriadi Darma merupakan mantan pegawai BPOM yang telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena telah melakukan pelanggaran disiplin PNS,” kata Noorman saat dihubungi Tirto, Rabu (14/8/2024).

Noorman juga menyampaikan bahwa BPOM menghargai segala proses hukum di Bareskrim Polri yang terkait dengan mantan karyawannya itu. BPOM berjanji tak akan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga Artikel Berita nya   "Presiden Jokowi Tegaskan Vaksinasi Dosis Ketiga Gratis

“Kemudian berkenaan dengan proses pidana di Bareskrim Polri terhadap SD ini berkaitan dengan adanya laporan masyarakat. BPOM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung setiap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Noorman menyebut terbongkarnya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sukriadi bermula dari adanya laporan masyarakat. Karena itu, BPOM melaporkan dan mendukung proses yang tengah diusut Bareskrim.

Baca Juga Artikel Berita nya   Ridwan Kamil – Ganjar Pranowo Kandidat Kuat Pemimpin Nasional 2024

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kepala Balai Besar POM di Bandung, Sukriadi Darma, sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Dalam kasus ini, Sukriadi disangka melakukan pemerasan kepada Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan bahwa tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Sukriadi dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Senin (12/8/2024).

Baca Juga Artikel Berita nya   Jokowi Ingatkan Menteri & Pemda Lebih Sinkron Bila Ada Proyek

Arief merinci, sejumlah uang yang diberikan FK ke Sukriadi Darma salah satunya untuk penggulingan Kepala BPOM periode tersebut. Total, tiga kali permintaan uang dari Sukriadi Darma kepada FK.

“Di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM,” ucap Arief.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Zulhas Yakin Banyak Investor ke IKN usai Izin HGU 190 Tahun

Nasional

Gandeng UNICEF Indonesia, GEN-A Bentuk Kader Kesehatan Remaja Gampong Pemulung

Nasional

“Pemerintah dan Banggar Sepakat Bawa RUU APBN 2022 ke Rapat Paripurna DPR

Nasional

Eks Dirut Hutama Karya Jadi Tersangka Korupsi Tol Trans Sumatra
Wamen BUMN Tiko soal Pergantian Dirut Bulog: Penyegaran Saja

Nasional

Wamen BUMN Tiko soal Pergantian Dirut Bulog: Penyegaran Saja

Nasional

Luhut: Banyak Turis Nikahi Warga Bali Demi Muluskan Bisnis Villa

Nasional

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Amarta Karya
1.598 Personel Gabungan Kawal Aksi Bela Palestina di Patung Kuda

Nasional

1.598 Personel Gabungan Kawal Aksi Bela Palestina di Patung Kuda