Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Senin, 6 Maret 2023 - 10:00 WIB

Buntut Kasus Penipuan Sewa Vila Rp500 Juta, WN Belanda Ditahan

Ilustrasi (Gambar : Lintasjatim)

Ilustrasi (Gambar : Lintasjatim)

0:00

FA NEWS.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (60) ditahan terkait kasus dugaan penipuan penyewaan vila di wilayah Sanur, Bali.

“Iya betul (sudah ditahan) kasus penipuan dan kerugian (korban) kurang lebih Rp500 juta terkait penipuan,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, saat dihubungi Minggu (5/3).

Teja menyatakan Kastermans dijerat dengan Pasal 378 subsidair Pasal 266 KUHP tentang penipuan dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. WN Belanda itu sudah ditahan sejak Kamis lalu.

Baca Juga Artikel Berita nya   Polres Simeulue Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Isteri

Kasus bermula ketika Kastermans melakukan oper kontrak vila pada November 2020 lalu. Kemudian, vila itu disewakan kepada korban Eddy Lamjani yang merupakan warga Indonesia.

Mereka melakukan transaksi di hadapan notaris. Korban lantas menyerahkan uang tunai Rp455 juta kepada tersangka dengan perjanjian sewa hingga tahun 2045.

Namun, kata Teja, tersangka tidak menyerahkan vila kepada korban. Vila itu justru disewakan kepada orang lain yang diduga pacar WN Belanda tersebut.

Baca Juga Artikel Berita nya   Suami Siram Istri dengan Air Panas Gara-gara Pesan di Medsos

Teja mengatakan korban lantas memberikan waktu kepada tersangka untuk mengembalikan uang itu hingga Juni 2022. Sampai tenggat waktu tersebut, tersangka tak juga mengembalikan uang tersebut.

Tersangka pun menulis pernyataan di atas materai yang isinya membayar Rp50 juta per bulan kepada korban setelah batas waktu Juni 2022. Tetapi, hingga saat ini tersangka tidak membayar uang tersebut.

Lebih lanjut, Teja menyebut pengacara Kastermans telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Namun, pihaknya tak begitu saja mengabulkan permohonan tersebut.

Baca Juga Artikel Berita nya   AJI kecam pengeroyokan wartawan saat liput truk beras Bulog

“Kemarin kita cek kesehatannya tapi masih menunggu hasil dari dokter. Apakah memang kondisinya tidak memungkinkan ditahan apakah masuk alasan untuk penangguhannya,” ujarnya.

Sementara, Daniar Tri Sasongko selaku pengacara Eddy mendesak polisi melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan penipuan ini.

“Polisi harus melakukan proses hukum secara adil. Apalagi sekarang sedang ramai WNA bekerja ilegal di Bali,” kata Daniar, saat dikonfirmasi terpisah. (*)

Sumber : CNN INDONESIA

Baca Juga

KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

Hukrim

KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

Hukrim

Warga Simpang Tiga Pidie Temukan Mayat Pria di Sawah

Daerah

Disaksikan Forkopimda, Kapolres Asahan Musnahkan Narkoba Senilai Puluhan Miliar
Polres Aceh Singkil Ringkus Pengedar Sabu asal Tapanuli Tengah

Hukrim

Polres Aceh Singkil Ringkus Pengedar Sabu asal Tapanuli Tengah
Lima Pengedar Sabu di Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati

Hukrim

Lima Pengedar Sabu di Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati

Hukrim

Hendak Jual Sabu, Honorer Pemko Sabang Diringkus Polisi

Hukrim

Jaksa Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Buku MAA ke Pengadilan

Hukrim

4 Jurnalis Diintimidasi saat Meliput Pemulangan Warga Air Bangis