Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 6 Maret 2023 - 10:00 WIB

Buntut Kasus Penipuan Sewa Vila Rp500 Juta, WN Belanda Ditahan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 6 Maret 2023 - 10:00 WIB    Banda Aceh

Ilustrasi (Gambar : Lintasjatim)

Ilustrasi (Gambar : Lintasjatim)

0:00

FA NEWS.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (60) ditahan terkait kasus dugaan penipuan penyewaan vila di wilayah Sanur, Bali.

“Iya betul (sudah ditahan) kasus penipuan dan kerugian (korban) kurang lebih Rp500 juta terkait penipuan,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, saat dihubungi Minggu (5/3).

Teja menyatakan Kastermans dijerat dengan Pasal 378 subsidair Pasal 266 KUHP tentang penipuan dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. WN Belanda itu sudah ditahan sejak Kamis lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Periksa Sadarestuwati Kader PDIP dalam Kasus Korupsi di DJKA

Kasus bermula ketika Kastermans melakukan oper kontrak vila pada November 2020 lalu. Kemudian, vila itu disewakan kepada korban Eddy Lamjani yang merupakan warga Indonesia.

Mereka melakukan transaksi di hadapan notaris. Korban lantas menyerahkan uang tunai Rp455 juta kepada tersangka dengan perjanjian sewa hingga tahun 2045.

Namun, kata Teja, tersangka tidak menyerahkan vila kepada korban. Vila itu justru disewakan kepada orang lain yang diduga pacar WN Belanda tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu 5.226 Gram

Teja mengatakan korban lantas memberikan waktu kepada tersangka untuk mengembalikan uang itu hingga Juni 2022. Sampai tenggat waktu tersebut, tersangka tak juga mengembalikan uang tersebut.

Tersangka pun menulis pernyataan di atas materai yang isinya membayar Rp50 juta per bulan kepada korban setelah batas waktu Juni 2022. Tetapi, hingga saat ini tersangka tidak membayar uang tersebut.

Lebih lanjut, Teja menyebut pengacara Kastermans telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Namun, pihaknya tak begitu saja mengabulkan permohonan tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mensos Risma Sebut Kemiskinan Jadi Penyebab Kasus TPPO

“Kemarin kita cek kesehatannya tapi masih menunggu hasil dari dokter. Apakah memang kondisinya tidak memungkinkan ditahan apakah masuk alasan untuk penangguhannya,” ujarnya.

Sementara, Daniar Tri Sasongko selaku pengacara Eddy mendesak polisi melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan penipuan ini.

“Polisi harus melakukan proses hukum secara adil. Apalagi sekarang sedang ramai WNA bekerja ilegal di Bali,” kata Daniar, saat dikonfirmasi terpisah. (*)

Sumber : CNN INDONESIA

Baca Juga

Hukrim

Komisi Yudisial Ajak Masyarakat Aceh Aktif Awasi Peradilan

Hukrim

Pria Disekap 3 Bulan, Ditelanjangi hingga Makan Batu

Hukrim

Judi Online Juga Sasar Anak, Pembentukan Satgas Sudah Ditunggu

Hukrim

Curi Barang Berharga, Wanita Cantik Diringkus Polisi
Firli Bahuri Belum Ditahan usai Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam

Hukrim

Firli Bahuri Belum Ditahan usai Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam

Hukrim

Kemenkumham Aceh Komit Sukseskan Kick Off Penyelesaian Non-Yudisial HAM Berat di Aceh

Hukrim

Rampas Hp dan Aniaya Remaja, Polisi Amankan Gangster di Banda Aceh

Daerah

“Ketahuan Selingkuh, Suami Aniaya Istri di Aceh Tengah