BERITA ONLINE TERVIRAL

Capaian Vaksinasi Massal Makin Membaik, 4.036 Orang Sukses Divaksin Hingga Hari ke-6

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 9 Juni 2021 - 13:30 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM

 

BANDA ACEH – Program vaksinasi massal Covid-19 yang digelar oleh Pemerintah Aceh makin antusias diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga hari ke enam pelaksanaan kegiatan itu, sebanyak 4.036 orang tercatat telah berhasil divaksin. Mereka terdiri dari ASN Pemerintah Aceh, lansia, pra-lansia serta petugas pelayan publik.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menyebutkan, jumlah orang yang berhasil divaksin hari ini, Rabu 9 Juni 2021 berjumlah 836 orang atau capaian tertinggi selama enam hari pelaksanaan. Sehingga total keseluruhan penerima vaksin selama enam hari pelaksanaan vaksinasi massal tercatat sebanyak 4.036 orang. “Alhamdulillah hari ini sebanyak 836 orang berhasil divaksin sehingga jumlah total selama enam hari yaitu 4.036 orang,” ujar Iswanto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Momen Lucu Immobile Bangkit dari Cedera Usai Italia Cetak Gol

Angka tersebut kata Iswanto jauh lebih tinggi dari yang ditargetkan sebelumnya yaitu 300 orang per hari. Untuk itu, lanjut Iswanto, Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi atas antusiasme ASN menyukseskan vaksinasi sebagai upaya bersama mengakhiri pandemi Covid-19.

Vaksinasi massal yang digelar Pemerintah Aceh itu bekerjasama dengan jajaran Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga digelar serentak di kabupaten/kota dengan dipantau masing-masing kepala daerah. Vaksinasi ini melibatkan para vaksinator dari tim medis Pemerintah Aceh dan dibantu oleh tim dari TNI dan Polri.

Program vaksinasi massal itu, lanjut Iswanto, dilakukan sesuai arahan Gubernur Aceh atas dasar kesepakatan bersama dengan Polda, Kodam Iskandar Muda dan Kejati Aceh, dengan tujuan maksimalisasi vaksinasi di seluruh Aceh. “Ini merupakan langkah lanjutan untuk memaksimalkan program vaksinasi Covid-19 di Aceh sebelumnya yang telah dimulai sejak 15 Februari lalu,” ujar Iswanto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Apresiatif Polres Lhokseumawe Amankan 22 Pemain Judi Online Chip High Domino

Lebih lanjut, Iswanto menerangkan, untuk memaksimalkan capaian vaksinasi, Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Senin 7 Juni 2021 juga telah mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh, untuk mengikuti vaksinasi covid-19. “Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh pada Senin 7 Juni 2021,” ujar Iswanto.

Instruksi itu dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MPU Diberi Mandat Tetapkan Produk Halal di Aceh

Gubernur menegaskan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia atau yang tidak lulus skrining penyuntikan vaksin Covid-19 dari instansi berwenang.

Bagi PNS pada Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid 19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sementara Tenaga Kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.

Baca Juga

Uncategorized

Menkeu Dorong Percepatan Penggunaan TKDD

Uncategorized

Kapolda Aceh Tinjau Titik Api Karhutla di Aceh Barat dan Nagan Raya

Uncategorized

Plt Gubernur Ikuti Hari Kesaktian Pancasila Secara Daring

Uncategorized

Diskop UKM Aceh, Gelar Rapat Koordinasi Bidang Perkoperasian di Sabang

Uncategorized

Vaksinasi Pelayanan Publik Meningkat, Kasus Baru Covid-19 Tambah 10 Orang

Uncategorized

Babinsa Koramil 18, Lambaro Latih PBB Kepada Anak Sekolah

Uncategorized

Maksimalkan Aplikasi iPustaka Aceh, Dinas Arpus Aceh Jalin Kerja Sama dengan Puslatbang Khan LAN RI

Uncategorized

Ini, Pernyataan Kominfo terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi 279 Juta Penduduk Indonesia