Berita Update Terviral

Home / Daerah / Hukrim / News

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:34 WIB

Dinas Perkim Aceh Siap Laporkan Pungli Bantuan Rumah Layak Huni ke Aparat Penegak Hukum

Oleh : AR Lubis    Editor : Zulfikar    Minggu, 18 Mei 2025 - 19:34 WIB    Banda Aceh

0:00

Banda Aceh(FANEWS.CO)•Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T. Aznal Zahri, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program bantuan rumah layak huni kepada aparat penegak hukum (APH). Langkah tegas ini diambil setelah mencuat laporan dari warga Bireuen yang diduga gagal menerima bantuan karena tak mampu membayar sejumlah uang kepada oknum perantara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Air Irigasi Tidak Ada, Ratusan Lahan Persawahan Tidak Bisa Menanam Padi

Dugaan pungli ini mencuat setelah Sakdiah Ismail (64), seorang warga miskin asal Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dilaporkan tidak menerima rumah bantuan karena tidak menyanggupi permintaan sejumlah uang dari perantara. Padahal, Sakdiah merupakan salah satu calon penerima yang telah memenuhi kriteria.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perkim Aceh langsung mengambil langkah cepat. Aznal mengatakan, tim dari dinas akan turun langsung ke lokasi pada Senin, 19 Mei 2025, untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. “Kita sudah tugaskan tim besok ke lapangan untuk mengecek langsung terkait berita dan informasi ini,” ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ricuh Pemulangan Paksa Warga Air Bangis di Masjid Raya Sumbar

Aznal menambahkan bahwa program bantuan rumah layak huni merupakan bentuk komitmen pemerintah Aceh untuk membantu masyarakat miskin, dan tidak boleh dicemari oleh praktik pungli ataupun kepentingan pihak-pihak tertentu. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti secara serius.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh

Dinas Perkim mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan. “Kita ingin program ini berjalan jujur, transparan, dan adil. Jangan ada yang mencoba mempermainkan hak masyarakat,” tegas Aznal.

Baca Juga

News

Kemendagri Bakal Tarik Biaya Akses NIK Rp1.000

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dukung Progam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme dikalangan Pendidik
Alasan Pengusaha Tertarik Rekrut Lulusan SMK Dibanding Sarjana

Nasional

Alasan Pengusaha Tertarik Rekrut Lulusan SMK Dibanding Sarjana

News

PSI Aceh Apresiasi Pj Gubernur Aceh Atas Pengesahan APBA 2024

News

11 Desa di Abdya Sudah Terima Sertifikat ODF

Daerah

“Raih WTP Berturut-turut, Bupati Nagan Raya Terima Penghargaan dari Pemerintah RI

Daerah

Kemenag Ajak Warga Aceh Shalat Khusuf saat Fenomena Gerhana Bulan

Hukrim

Sinergi BNNP Bersama BPOM Aceh Cegah Penyalahgunaan Narkotika