Banda Aceh(FANEWS.CO)•Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T. Aznal Zahri, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program bantuan rumah layak huni kepada aparat penegak hukum (APH). Langkah tegas ini diambil setelah mencuat laporan dari warga Bireuen yang diduga gagal menerima bantuan karena tak mampu membayar sejumlah uang kepada oknum perantara.
Dugaan pungli ini mencuat setelah Sakdiah Ismail (64), seorang warga miskin asal Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dilaporkan tidak menerima rumah bantuan karena tidak menyanggupi permintaan sejumlah uang dari perantara. Padahal, Sakdiah merupakan salah satu calon penerima yang telah memenuhi kriteria.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perkim Aceh langsung mengambil langkah cepat. Aznal mengatakan, tim dari dinas akan turun langsung ke lokasi pada Senin, 19 Mei 2025, untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. “Kita sudah tugaskan tim besok ke lapangan untuk mengecek langsung terkait berita dan informasi ini,” ungkapnya.
Aznal menambahkan bahwa program bantuan rumah layak huni merupakan bentuk komitmen pemerintah Aceh untuk membantu masyarakat miskin, dan tidak boleh dicemari oleh praktik pungli ataupun kepentingan pihak-pihak tertentu. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti secara serius.
Dinas Perkim mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan. “Kita ingin program ini berjalan jujur, transparan, dan adil. Jangan ada yang mencoba mempermainkan hak masyarakat,” tegas Aznal.