Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:19 WIB

Ditlantas Polda Aceh Pasang Papan Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah _Traffic Light_

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:19 WIB    Banda Aceh

0:00

FA News.id, Banda Aceh — Personel Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan _electronic traffic law enforcement_ (ETLE) di sejumlah titik _traffic light_ di Kota Banda Aceh, Jumat, 3 Mei 2024.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, salah satunya adalah dengan memasang papan rambu ETLE di sejumlah _traffic light_.

Iqbal menjelaskan, _traffic light_ yang dipasangi papan rambu peringatan ETLE itu adalah di Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape, dan Simpang Lima.

Baca Juga Artikel Beritanya:  69 Imigran Rohingya kembali Terdampar di Aceh

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, yaitu dengan memasang papan rambu peringatan ETLE. Pemasangan itu di antaranya di _traffic light_ Lambaro, Simpang PKA, Jambo Tape, dan Simpang Lima,” kata abituren Akabri 1996 itu.

Pada papan rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi beberapa imbauan kepada pengendara,yaitu wajib menggunakan helm SNI, dilarang menerobos lampu merah, dan gunakan sabuk keselamatan.

Pemasangan papan rambu peringatan ETLE itu bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa di kawasan tersebut terdapat kamera ETLE yang selalu memantau dan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Reserse

“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila melanggar akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE,” demikian, pungkas Iqbal.

*Bagaimana Cara Kerja ETLE*

Untuk diketahui, cara kerja ETLE itu ada beberapa tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang kamera monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh Hadiri Sosialisasi Awal Program Quick Wins Triwulan IV Tahun 2023

Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelah itu, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara.

FA News

 

Baca Juga

Polda Aceh

Dirlantas Polda Aceh : Hari Ini Mulai Digelar Operasi Patuh Seulawah 2024

Polda Aceh

Karo Ops Polda Aceh : Polda Aceh Siap Amankan PON XXI Aceh – Sumut 2024

News

Kapolres Bireuen Resmikan Rumah Bantuan Layak Huni Untuk Samsul Taeb Warga Abeuk Usong

Polda Aceh

Aipda Wardika Saputra, S. H, Sosok Polisi Di Aceh Yang Melakukan Penangkaran Penyu Dan Penanaman Terumbu Karang

Polda Aceh

Ops Lilin Personil Polsek Tapaktuan lakukan Patroli di sejumlah Obyek Wisata

Polda Aceh

Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipidkor Pengadaan Bebek

Polda Aceh

Wakapolda Aceh : Personel Polri Yang Ditugaskan Untuk Pengamanan TPS Harus Tahu Tugasnya

Polda Aceh

Kabagbinops Ditlantas Polda Aceh Pimpin Anev Operasi Keselamatan Seulawah 2024