BERITA ONLINE TERVIRAL

Ditreskrimsus Polda Aceh Tahan Pelaku Korupsi Penyediaan Jasa Sertifikat Tanah PT KAI Di Atim

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 16 September 2020 - 08:26 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang pelaku berinisial RI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa pengurusan sertifikat tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Wilayah Aceh Timur, Tahun Anggaran 219.
Penahanan tersangka ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta  yang didampingi Kabid Humas serta sejumlah Perwira Polda Aceh, dalam konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (16/9).
Dalam penangan perkara itu, penyidik telah menyita berupa dokumen-dokumen, rekaman CCTV Bank, ATM, uang sejumlah satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah, dan rekening koran.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 56 orang dan saksi ahli sebanyak 2 orang.
Perbuatan tersangka RI diduga telah melanggar pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara  paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.
Baca Juga Artikel Beritanya:  Kisah Lucu 'Abu Nawas Menolak jadi Pejabat'

Baca Juga

Uncategorized

Kasus Covid-19 Meningkat, Polda Aceh Gelar Rapat Gabungan Bersama Bahas Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Prokes

Uncategorized

Zulhas “Tetapkan Enam Ketua DPD PAN dalam Musda Bersama”

Uncategorized

Gubernur Minta Disdukcapil Kerja Maksimal Rekam Data Kependudukan di Aceh

Uncategorized

Pos Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Dari Jakarta Ke Jawa Turun 53 Persen

Uncategorized

Kemenag Aceh Besar Takziah atas Meninggalnya Ketua MPU Aceh

Uncategorized

311 ASN Pemerintah Aceh Ikut Vaksinasi Massal

Uncategorized

Tidak Hanya Gaji, Semua Penghasilan Muzaki Kena Zakat

Uncategorized

Ketua DPRK Nagan Raya Apresiasi Gubernur Aceh Pulangkan Jenazah Ulfa