Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 8 Januari 2024 - 16:29 WIB

Divonis 14 Tahun Bui, Rafael Alun dan Jaksa Belum Ajukan Banding

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 8 Januari 2024 - 16:29 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, divonis pidana penjara selama 14 tahun atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas putusan ini, pihak Rafael serta jaksa penuntut umum (JPU) belum mengajukan banding.

Kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih, menyebutkan timnya masih menimbang-nimbang putusan 14 tahun pidana penjara itu. Ia diberi waktu maksimal tujuh hari untuk pengajuan banding atau tidak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia

“Diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan atau tidak mengajukan banding. Masih pikir-pikir,” kata Junaedi, ditemui usai sidang pembacaan putusan Rafael di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Menurut Junaedi, sebagai tim kuasa hukum Rafael, ia akan mendukung apapun keputusan kliennya.

“Tugas kami sebagai kuasa hukum adalah mendampingi dan mendukung. Banding adalah hak dari klien kami, apapun yang diputuskan, kami akan dukung,” tutur Junaedi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  352 Napi di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023

Sementara itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih memikirkan baik-baik atas putusan terhdap Rafael. Hal ini diketahui berdasarkan pernyataan Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, di penghujung sidang pembacaan putusan Rafael.

“[JPU dan pihak Rafael] sama-sama pikir-pikir, putusan ini belum memiliki putusan hukum yang tetap,” kata Suparman saat sidang.

Untuk diketahui, Rafael divonis 14 tahun penjara oleh hakim. Selain itu, ia juga dikenai sanksi denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen Resmi, Warga Aceh Timur Diamankan Polisi

Rafael juga mendapatkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10 miliar. Jika Rafael tak dapat membayarkan uang tersebut, harta kekayaannya akan disita dan dilelang.

Kemudian jika Rafael tak memiliki harta senilai Rp 10 miliar, pidana tambahan akan diganti dengan penjara selama 3 tahun.(red/tirto)

Baca Juga

Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Pejabat Kementerian PUPR di Aceh

Daerah

Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Pejabat Kementerian PUPR di Aceh

Hukrim

Jambret Tas Pelajar, Seorang Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Hukrim

4 Jurnalis Diintimidasi saat Meliput Pemulangan Warga Air Bangis

Hukrim

Polisi Periksa HM Jamin Idham Mantan Bupati Nagan Raya Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Desa
Polda Jambi Investigasi Kasus Brimob Keroyok Mahasiswa

Hukrim

Polda Jambi Investigasi Kasus Brimob Keroyok Mahasiswa
WN Belanda Ditahan

Hukrim

Buntut Kasus Penipuan Sewa Vila Rp500 Juta, WN Belanda Ditahan
Napi Lapas Idi Kabur saat Dirawat di Rumah Sakit

Daerah

Napi Lapas Idi Kabur saat Dirawat di Rumah Sakit

Hukrim

Aksi Razia Polresta Banda Aceh,Puluhan Sepeda Motor dan Miras Berhasil Diamankan