Berita Update Terviral

Home / Headline / Hukrim / News

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:23 WIB

DUA KARYAWAN BANK ACEH SYARIAH CABANG BENER MERIAH Di TAHAN,Terungkap Kasus Pengelolaan Uang ATM yang Merugikan Bank!

Oleh : AR Lubis    Editor : LBS    Minggu, 18 Mei 2025 - 21:23 WIB    Banda Aceh

0:00

Banda Aceh(FANEWS.CO.)™Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah,

Masing-masing berinisial RIP dan MA. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah yang mengakibatkan kerugian keuangan bank daerah tersebut sebesar Rp2,9 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala

“Benar, dua karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah atas nama RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan.Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian hingga Rp2,9 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian,melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi.Minggu 18 Mei 2025.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Resmikan Tiga Lembaga Strategis,UUI Dorong Peningkatan Kapasitas Mahasiswa dan Alumni

Supriadi menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan di rumah tahanan atau Rutan Polda Aceh untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan agar berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. “Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian,” ujar Supriadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Foto: Upaya Digitalisasi Angkutan Umum di Bandung

Pihaknya juga masih mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang dimanfaatkan oleh para tersangka,ungkapnya.

Baca Juga

Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis

Hukrim

Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis
1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judol, Transaksi Capai Rp3 M

Hukrim

1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judol, Transaksi Capai Rp3 M

News

Masa Jabatan Wahyudi Sebagai Pj Bupati Pidie Resmi Diperpanjang

News

BIN Aceh Gelar Vaksinasi 3 Lokasi di Aceh Besar

News

Kakanwil Minta WBP Lhoksukon Jaga Imun Tubuh

Nasional

Ucapkan HBA ke-63, IMO Indonesia Harap Kejaksaan Semakin Kokoh di Bawah Kepimpinan ST Burhanuddin

Hukrim

Dua Sopir Angkutan Umum di Banda Aceh Positif Narkoba

News

Ex Wamenkeu Hingga Mantan Dirut PLN Dipanggil KPK, Soal LNG?