FANEWS.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), menangkap dua pengedar ganja lintas kabupaten, pada Rabu, 5 Juli 2023. Ganja 19 kilogram (Kg) turut disita menjadi barang bukti.
Adapun dua pelaku yakni E (53) warga Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya dan SA (46) Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dugaan penyalahgunaan narkotika pada Rabu, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penindakan tersebut, ditangkap tersangka E beserta barang bukti 4 kg ganja di Gampong Cot Mane, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.
“Petugas menemukan lima ikat narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 4.000 gram/bruto,” kata Hengki kepada AJNN, Jum’at, 7 Juli 2023.
Selanjutnya tambah Hengki, petugas melakukan pengembangan kasus dan menangkap SA di kawasan tempat tinggalnya. Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan 15 kg ganja.
“Kita menemukan 15 ikat ganja dengan berat keseluruhan 15.000 gram/bruto,” tambahnya.
Kedua pelaku pun mengakui kepemilikan atas narkotika jenis ganja tersebut, untuk diperjualbelikan. “Ganja itu mereka jual dengan harga Rp2 juta per kg,” pungkas Hengki.(*)
sumber: ajnn