Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Kamis, 30 Desember 2021 - 17:07 WIB

Dua Residivis Curanmor Ditangkap, 1 Unit Mobil dan 22 Sepmor Diamankan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 30 Desember 2021 - 17:07 WIB    Banda Aceh

0:00

 

Langsa — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil menangkap dua orang residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan berhasil mengamankan 1 unit mobil jenis box merek Suzuki Carry serta 22 Sepmor.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH., SIK., MH. melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K., M.H. dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021) di Mapolres Setempat.

Krisna mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dan laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini 10 Kapolres yang Dimutasi Kapolri HUMAS POLRI

Berdasarkan laporan tersebut, kata Krisna, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa yang dipimpin oleh Ipda Muh. Zainal DJ. Madas, SH. melakukan penyelidikan dan menangkap ED (42) dan IW (40). Keduanya merupakan resedivis Curanmor.

Saat ditangkap, sambung Krisna, kedua tersangka sedang mengendarai mobil jenis box Suzuki Cary dengan Nopol BL 8430 NP. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kunci pas nomor 8 warna silver dan satu kunci L nomor 8 warna hitam yang telah digrenda di saku jaket IW.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Salut, Hari Ini Kapolres Lhokseumawe Kunjungi dan Berikan Bantuan Untuk Warga Yang Lumpuh di Muara Batu

“Mereka ditangkap saat mengendarai mobil dan kami menemukan beberapa kunci yang diduga digunakan untuk mencuri Sepmor. Setelah dilakukan interogasi singkat, keduanya mengakui telah melakukan Curanmor di sejumlah tempat di Kota Langsa,” terang Krisna.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Berkebutuhan Khusus

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu kunci pas, satu kunci L, satu unit mobil jenis box merek Suzuki Carry warna merah dengan Nopol BL 8430 NP, 22 Sepmor, dan satu unit handphone.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Berulang-ulang dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga

Polda Aceh

Wakapolda Aceh Sambut Peserta PKDN Pendidikan Sespimti Angkatan ke 33

Polda Aceh

Patroli Rutin Satlantas dalam rangka Operasi Lilin Seulawah 2023

Polda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Upacara Ziarah di TMP Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 76

Polda Aceh

Kadiv Humas dan IWO Perkuat Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

Polda Aceh

Personel Polres Lhokseumawe Lakukan Pengamanan Pelipatan Surat Suara Pemilu

Polda Aceh

Kasatgas Humas OMB Seulawah Laksanakan Kegiatan Pamatwil ke Polres Pijay

Polda Aceh

Polres Lhokseumawe Gelar Apel Keberangkatan Personel PAM TPS Pemilu 2024

Daerah

Personel Polres Gayo Lues Bagi Helm Saat Gelar Operasi Zebra Seulawah 2022