BERITA ONLINE TERVIRAL

Dugaan Penistaan Agama terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Mulai Diselidiki

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 25 Juni 2023 - 08:14 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pendiri sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Polri atas dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut saat ini penyelidik mulai mempelajari laporan yang sedang berpolemik di dunia pondok pesantren itu.

“Tentu laporan yg diterima akan dipelajari dulu.” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (24/6/2023).

Kendati demikian, Ramadhan enggan menyebut terkait bagaimana perkembangan laporan yang ditujukan kepada Panji Gumilang. Ia hanya memastikan laporan itu akan tetep diterima.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Importasi Gula

“Semua laporan yg diterima pasti direspon, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Sebagai informasi, laporan yang dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Salah satu perwakilan pelapor Ihsan Tanjung mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaksa akan Limpahkan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe ke Pengadilan

“Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 23 Juni 2023.

Adapun isi Pasal 156a KUHP berbunyi ‘Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Amankan Dua Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal

Kemudian, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pusat pembuatan kapal tradisional milik Pondok Pesantren Al Zaytun di Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, disegel pemerintah. Sudah sejak tahun lalu seluruh aktivitas dihentikan, karena belum lengkapnya proses perizinan..(*)

sumber: liputan6

Baca Juga

Keluarga Wanita Tewas di Lift Laporkan Enam Perusahaan ke Bareskrim

Hukrim

Keluarga Wanita Tewas di Lift Laporkan Enam Perusahaan ke Bareskrim

Hukrim

Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rohingya kepada Kejaksaan

Hukrim

Dua Narapidana Lapas Gobah Diduga Bekerjasama dengan Narapidana Kelas ll A Rengat Suplay Sabu Masuk Belilas

Hukrim

Jaksa akan Limpahkan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe ke Pengadilan

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar Lebih

Hukrim

Investasi Bodong Net89, Bareskrim Sita Aset Rp2 Triliun

Hukrim

464 Napi di Pidie Peroleh Remisi

Hukrim

MAKI Bakal Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Buntut Polemik OTT Basarnas