Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Eks Sekretaris Barantan Akui Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.CO – Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Wisnu Haryana, mengaku telah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray, dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian di Kementan Tahun Anggaran 2021.

“[Diperiksa] sebagai tersangka,” kata Wisnu usai diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/9/2024).

Selain itu, Wisnu juga mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pertama kalinya sebagai tersangka sejak menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Agustus 2024 lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaksa sita Rp4,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

“Ngobrol-ngobrol aja. Betul [baru pertama kali sebagai tersangka],” tutur Wisnu.

Pria yang diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya itu, mengatakan saat ini bekerja sebagai pegawai biasa di Barantan.

“Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Wisnu tak mau mengungkapkan soal materi pemeriksaanya. Ketika ditanya terkait aliran dana dari dugaan korupsi tersebut, Wisnu enggan berkomentar.

“Itu nanti aja,” pungkasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Cimahi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Perumahan Syariah

Selain Wisnu, hari ini tim penyidik juga memanggil 2 saksi lainnya, yakni Tin Latifah selaku PNS yang merupakan Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan dan Robert Fredhita selaku karyawan swasta.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, KPK telah melaksanakan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan barang di Kementan tersebut, pada 12 Agustus 2024 lalu.

Kemudian, 15 Agustus 2024 lalu, KPK telah meminta kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah 6 orang untuk bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi ini. Ke-6 orang tersebut merupakan warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPAI Kawal Proses Hukum Terkait Bayi Positif Sabu

Tessa mengatakan KPK juga belum menghitung kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan pengadaan barang di Kementan ini.

Tessa juga mengatakan belum bisa menginfokan apakah kasus ini berkaitan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dan kawan-kawan atau tidak.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Anggota Paspampres Diduga Menganiaya Warga Aceh Hingga Tewas
selebgram mj ditangkap terlibat judi online

Hukrim

Selebgram MJ Ditangkap Terlibat Judi Online

Daerah

Gawat!.Satpol PP dan WH Banda Aceh Ungkap Modus Baru Prostitusi:Mobil Rental Bergoyang’Mobil Galau

Hukrim

“Kebakaran Hebat Hanguskan 15 Hektar, Hutan di Aceh Tengah Terancam Punah

Hukrim

JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka & BB Pembunuhan di Peukan Bada

Hukrim

Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Disiksa Polisi

Hukrim

Satnarkoba Polres Bener Meriah Amankan Warga Aceh Besar

Hukrim

Bea Cukai Lhokseumawe Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Amankan Dua Orang