Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Jumat, 16 Agustus 2024 - 07:56 WIB

Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 16 Agustus 2024 - 07:56 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menjelaskan alasan pihaknya memanggil kembali Fify Mulyani, sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Yang bersangkutan kembali diperiksa untuk memperdalam pengetahuannya terkait KPR, salah satunya aset yang berada di Tanjung Barat,” kata Wawan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Selain itu, Wawan juga menunjukkan beberapa chat antara Gazalba dan Fify yang membahas mengenai rumah di Tanjung Barat tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  AJI kecam pengeroyokan wartawan saat liput truk beras Bulog

“Kita juga memperlihatkan beberapa barang bukti yang menunjukkan ada hubungan khusus antara Fify dengan Gazalba. Tapi, tidak kami tunjukan karena itu sangat privasi,” jelas Wawan.

Di mengatakan bahwa pada persidangan kali ini, JPU KPK bukan hendak mendalami hubungan khusus antara Gazalba dan Fify, melainkan untuk menelusuri aliran TPPU dari Gazalba.

Dalam persidangan, Fify menerangkan bahwa rumah yang disebutkan itu rencananya akan dijadikan klinik dan akan dikelola oleh Gazalba dan dirinya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenkominfo: Server Judi Online Mayoritas di Luar Negeri

“Rencananya rumah itu akan dijadikan klinik,” kata Fify dalam sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/8/2024).

Fify menyangkal rumah tersebut dibelikan Gazalba khusus untuk dirinya. Dia mengaku tak mengetahui apakah rumah tersebut jadi dibeli atau tidak oleh Gazalba.

“Tidak tahu apa jadi dibeli atau tidak,” pungkas Fify.

Fify juga mengaku telah beberapa kali menerima uang dari Gazalba melalui rekening ayahnya yang bernama Fauzi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polresta Banda Aceh Sita 84 Botol Minuman Keras

Pada persidangan sebelumnya pada 8 Agustus 2024, Fify mengaku berkomunikasi dengan Gazalba melalui Whatsapp saat Gazalba berada ditahanan. Fify mengatakan mengenali pesan dari Gazalba melalui gaya bahasanya.

Dalam sidang tersebut, JPU juga menayangkan beberapa bukti percakapan antara Gazalba dan Fify. Percakapan tersebut juga mengungkapkan bahwa Fify sempat mengirimkan barang berupa pashmina yang disemproti parfum kepada Gazalba.(red/tirto)

 

Baca Juga

Hukrim

Sarifuddin Sitorus Jadi Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Hukrim

Pasutri Jadi Korban Tusuk, Suami Tewas
Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Hukrim

Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah
KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah

Hukrim

YARA Bireuen Aceh Desak Polisi Segera Tuntas kan,Kasus Kecelakaan Maut di Cot Gapu

Hukrim

Rampas Hp dan Aniaya Remaja, Polisi Amankan Gangster di Banda Aceh
Nelayan di Aceh Singkil Tewas Diterkam Buaya

Hukrim

Nelayan di Aceh Singkil Tewas Diterkam Buaya

Hukrim

Sinergi BNNP Bersama BPOM Aceh Cegah Penyalahgunaan Narkotika