Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 28 Desember 2023 - 04:14 WIB

Firli Bahuri Belum Ditahan usai Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 28 Desember 2023 - 04:14 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Tarsangka Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Bareskrim Polri. Dia menjalani pemeriksaan Selama 10 Jam sejak 09.30 WIB hingga 20.29 WIB.

Firli keluar dari Gedung Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Purnawirawan Polri tersebut menuju mobil tanpa berbicara sedikit pun kepada awak media yang menunggu sejak pagi.

Pengawalan ketat di sekeliling Firli pun menjadikan awak media berdesak-desakan hingga seorang jurnalis perempuan terjatuh dan terinjak bagian perutnya.

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun langsung masuk mobil pajero hitam miliknya juga dengan dua ajudan dengan memakai kemeja.

Keluarnya Firli usai diperiksa Selama 10 Jam tersebut menegaskan bahwa dia tak langsung ditahan oleh penyidik kepolisian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembayaran Komisi Agen PT Jasindo

Sebelumnya, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar menyebut kliennya hari ini akan mengklarifikasi mengenai kepemilikan Apartemen Darmawangsa yang beberapa waktu lalu dilakukan penggeledahan. Dia menyebut, aset itu memang belum masuk ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Dia memastikan, seluruh LHKPN sudah diberikan kepada penyidik mengikuti aturan perundang-undangan.

“Itu kan belum sepenuhnya milik beliau. Ternyata juga pengembangnya dipailitkan, sehingga terkendala proses kepemilikan terhadap beliau, pengembang yang berurusan sama beliau itu. Sudah ada putusan pailit. Itu yang nanti kami klarifikasi ke penyidik,” ucap Ian.

Lebih lanjut Ian memastikan, kliennya selalu bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Sehingga, dia meyakini bahwa Firli Bahuri tidak akan dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan Selama 10 Jam tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satgas TPPO Bekuk 414 Tersangka Perdagangan Orang

Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan

Polisi memberikan 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

“Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya.

Trunoyudo menerangkan tujuan pemeriksaan hari ini adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga, terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

“Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta,” ucap dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  UMKM Jadi Incaran Penjahat Siber, Waspada Menyusup dari Karyawan

“Selain itu, tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023,” sambungnya.

Di sisi lain, Trunoyudo menyampaikan berdasarkan BAP tanggal 1 Desember, ada 4 saksi a de charge yang telah diajukan Firli.

Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu lainnya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.

“Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU,” ujar Trunoyudo.(red/tirto)

Baca Juga

KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Hukrim

KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Hukrim

Apresiasi Kejari Jantho Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong

Hukrim

KPK Periksa Direktur Alsintan Kementan soal Dugaan Korupsi SYL
Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Firli

Hukrim

Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Firli
Polisi Periksa Eks Terpidana Pembunuhan Vina, Saka Tatal Besok

Hukrim

Polisi Periksa Eks Terpidana Pembunuhan Vina, Saka Tatal Besok

Hukrim

Ketua Komda LP-KPK Aceh:  Diduga Keuchik Lambitra Realisasi DD Menyalahi Wewenang

Hukrim

KPK Duga Lukas Enembe Tukarkan Uang Belasan Miliar Jadi Valas

Hukrim

Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden