Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:31 WIB

GeRAK Laporkan Dugaan Korupsi di RSUD Meulaboh ke KPK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:31 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Lembaga Gerakan Antikorupsi (GeRAK) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Ada beberapa item indikasi korupsi yang sudah kami sampaikan ke KPK, khususnya dalam hal terkait jasa medis,” kata Koordinator LSM GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra kepada wartawan di Meulaboh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terkait Kutipan Rp7 juta Dana Desa di 37 Gampong, Polres Nagan Raya Periksa 43 Saksi

Ia menyebutkan, pelaporan yang telah disampaikan ke lembaga antirasuah tersebut meliputi administrasi pertanggungjawaban keuangan jasa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: RSUD Meulaboh Aceh penuhi tuntutan ratusan nakes yang berunjuk rasa

Kemudian terkait pembayaran jasa medis, serta sejumlah temuan lainnya terkait pertanggungjawaban keuangan.

Edy Syahputra mengatakan pihaknya juga segera melengkapi pelaporan yang sebelumnya telah disampaikan ke KPK, berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Inspektorat Aceh Barat seperti yang tertuang dalam Laporan Hasil Khusus nomor 700/18/LHAKh-INS/2023 tahun anggaran 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Waspada Oli Motor Palsu

Edy Syahputra mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tepat sasaran dan peruntukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Oknum Polda Aceh dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya sejumlah temuan yang ditemukan oleh Inspektorat Aceh Barat pada LHP Tahun 2023 terhadap anggaran 2022, yang hingga saat ini diduga belum ditindaklanjuti penyelesaiannya sesuai dengan temuan yang ada.

“LHP terbaru ini juga akan kami sampaikan ke KPK untuk melengkapi pelaporan yang telah kami sampaikan sebelumnya,” demikian Edy Syahputra.(sumber : antaranews)

Baca Juga

Headline

MaTA Desak Polda Aceh Berantas,Premanisme Penjual Rumah Bantuan Pemerintah

Hukrim

Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh Wacanakan Lapas Lhoknga Sebagai Lapas Lansia

Hukrim

Sarifuddin Sitorus Jadi Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis

Hukrim

Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis

Hukrim

Gadis Dikeroyok Sadis Usai Dituding Hilangkan Pakaian Pelaku

Hukrim

LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Hukrim

Tim Rimueng Ringkus Pelaku Curanmor di Aceh Besar
Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Ucap Bismillah Saat Makan Babi

Hukrim

Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Ucap Bismillah Saat Makan Babi