Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Gubernur Sampaikan Capaian LHKPN Pejabat Pemerintah Aceh kepada Pimpinan KPK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 26 Maret 2021 - 06:05 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Gubernur Aceh Nova Iriansyah memberikan sambutan saat mengikuti Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan Kepala Daerah se Aceh, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Jumat, (26/3/2021).

Banda Aceh | Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan capaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Pemerintah Aceh kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan Kepala Daerah se Aceh, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Jumat, 26/03/2021.

“Dalam hal pelaporan harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh, Alhamdulillah Pemerintah Aceh menjadi yang tercepat melaporkan kewajiban tersebut,” kata Nova.

Secara total, laporan dari Badan Kepegawaian Aceh, sebanyak 625 pejabat telah selesai menginput laporan berbasis web (e-LHKPN) per tanggal 27 Januari 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi COVID-19   

Capaian penyampaian LHKPN tahun ini, kata Nova lebih baik dari tahun sebelumnya. Di mana pada tahun lalu, proses input selesai pertengahan Febuari. Nova berharap prestasi tersebut bisa terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan kewajiban bagi pegawai negeri sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015. Edaran itu berisi tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan secara bertahap, dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V.

Selain itu, kewajiban pejabat di Pemerintahan Aceh untuk melaporkan kekayaannya mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh.
Artinya, LHKPN wajib dilaporkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Angkasa Pura II Serahkan 1.000 Bibit Pohon

Dalam Pergub tersebut juga dijelaskan, para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Aceh adalah Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, pejabat struktural eselon l, ll dan lll.

Selain itu juga untuk pejabat struktural eselon lV yang mengeluarkan rekomendasi dan penandatanganan perizinan/non perizinan. Kemudian pejabat eselon IV yang bertugas pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan kelompok kerja ULP serta panitia pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dari 216 Pasal, DPRA Baru Selesai Bahas 46 Pasal Raqan Pertanahan

Selain itu, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN adalah komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), kuasa bendahara umum Aceh, bendahara pengeluaran PPKA dan bendahara penerimaan PPKA.

Selanjutnya, bendahara pengeluaran SKPA, bendahara penerimaan SKPA pola penatausahaan keuangan BLUD. Kemudian yang terakhir adalah inspektur pembantu, auditor, pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah dan pegawai yang melaksanakan tugas pemeriksaan.

Kesadaran para pejabat SKPA dan seluruh Biro di Setda Aceh itu, patut diberikan apresiasi karena prestasi itu kembali dicapai seperti halnya tahun 2020 lalu. Di mana pada tahun lalu, di pertengahan Februari seluruh pejabat telah melaporkan kekayaannya. Sementara tahun-tahun sebelumnya, pelaporan LHKPN tuntas pada bulan-bulan Desember.[]

Baca Juga

Uncategorized

Kemenag Aceh Gelar Rapat Persiapan SKD CPNS

Uncategorized

Aceh Besar Panen Bersama Jagung Pioneer di Lamteuba

Uncategorized

Panitia HUT RI Pusat, Minta Aceh Persembahkan Ratoh Duek Pada Peringatan HUT ke-76 RI

Uncategorized

BNNP Aceh  Gagal Pengiriman Narkotika Ke Sumut, Dua Tersangka Diamankan

Uncategorized

Aceh Besar Buka Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Mountala

Uncategorized

Penanganan Pandemi Aceh Membaik, Banda Aceh Menjadi Oranye

Uncategorized

Gubernur Sambut Kapolda Aceh di Bandara SIM

Uncategorized

Pasukan Inong Bale Menyerukan Perlawanan Terhadap Provokator Perdamaian