Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 27 Agustus 2024 - 00:14 WIB

Hakim Menyebut SPK yang Diterbitkan PT Timah Hanya Tameng

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 27 Agustus 2024 - 00:14 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Karyawan BUMN PT Timah Tbk, Ali Samsuri, mengatakan terdapat ratusan penambang ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah.

Ia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah dari pihak PT Refined Bangka Tin. Menurutnya, ia tidak memiliki data jumlah timah yang tidak disetorkan kepada PT Timah.

“Kalau yang masyarakat, yang kecil-kecil itu, yang sporadis, dan [yang] jumlahnya besar sampai ratusan, kita tertibin di titik A, hari ini tertib, bubar, besok pagi pindah lagi ke titik B,” kata Ali dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPRD Tewas di Kamar Mandi Hotel

Para penambang ilegal tersebut, tambah Ali, berasal dari masyarakat di sekitar WIUP PT Timah. Maka itu, kata dia, kerusakan yang ditimbulkan bukan tanggung jawab PT Timah.

Ali mengatakan, dari para penambang ilegal tersebut ada yang menyetorkan timah pada PT Timah atau para smelter yang menjadi mitra PT Timah, juga ada yang dibawa secara ilegal dari wilayah PT Timah.

Ketika ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Eko Ariyanto, soal data timah yang tidak masuk pada PT Timah atau mitranya. Ali mengatakan, pihaknya tidak memiliki data tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kurir Gagal Terbang Ke Banjarmasin, Kini Mendekam di Polresta Banda Aceh

“Kalau secara khusus kita tidak punya, kalau di unit tidak ada datanya Yang Mulia,” ujar Ali.

Lalu hakim Eko menanyakan soal tidak adanya data tersebut. Dia menyebut, jika hasil timah dari pertambangan ilegal itu bisa didata dan diatasi, maka tidak akan ada perkara korupsi ini.

“Kalau terdata semua nggak masuk ke sini. Perkaranya kan begitu,” ujar hakim.

Kemudian, hakim menyebut bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh PT Timah yang digunakan untuk mengumpulkan sisa hasil pertambangan dari penambang ilegal hanyalah sebuah tameng.

Sebab, hakim menyebut dalam perkara ini PT Timah diduga membeli timah dari para penambang ilegal, termasuk melalui PT Refined Bangka Tin yang diwakili oleh Harvey Moeis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Janda Tewas Tanpa Baju di Hotel

Harvey telah didakwa merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dia juga didakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp420 miliar bersama terdakwa Helena Lim yang merupakan pemilik dari PT Quantum Skyline Exchange.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).(red/tirto)

Baca Juga

KPK Akan Minta Ganti Rugi dari Perusahaan Asing dalam Kasus LNG

Hukrim

KPK Akan Minta Ganti Rugi dari Perusahaan Asing dalam Kasus LNG
OJK Catat Total Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp66,7 Triliun

Ekonomi

OJK Catat Total Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp66,7 Triliun

Hukrim

PSDKP Lampulo Intensif Patroli Awasi Pencemaran Laut
Polda Jambi Investigasi Kasus Brimob Keroyok Mahasiswa

Hukrim

Polda Jambi Investigasi Kasus Brimob Keroyok Mahasiswa

Hukrim

Mantan Kepala Baitul Mal Agara Jadi Tersangka Korupsi Dana ZIS
Warga Pidie Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Aceh Besar

Hukrim

Warga Pidie Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Aceh Besar
Kinerja KPK 2023: 8 OTT Hingga Terima 5.079 Laporan Korupsi

Hukrim

Kinerja KPK 2023: 8 OTT Hingga Terima 5.079 Laporan Korupsi
Nelayan di Aceh Singkil Tewas Diterkam Buaya

Hukrim

Nelayan di Aceh Singkil Tewas Diterkam Buaya