Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Selasa, 27 Agustus 2024 - 00:14 WIB

Hakim Menyebut SPK yang Diterbitkan PT Timah Hanya Tameng

0:00

FANEWS.ID – Karyawan BUMN PT Timah Tbk, Ali Samsuri, mengatakan terdapat ratusan penambang ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah.

Ia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah dari pihak PT Refined Bangka Tin. Menurutnya, ia tidak memiliki data jumlah timah yang tidak disetorkan kepada PT Timah.

“Kalau yang masyarakat, yang kecil-kecil itu, yang sporadis, dan [yang] jumlahnya besar sampai ratusan, kita tertibin di titik A, hari ini tertib, bubar, besok pagi pindah lagi ke titik B,” kata Ali dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Baca Juga Artikel Berita nya   BNN Mewaspadai Masuknya Narkoba 'Zombie' ke Indonesia

Para penambang ilegal tersebut, tambah Ali, berasal dari masyarakat di sekitar WIUP PT Timah. Maka itu, kata dia, kerusakan yang ditimbulkan bukan tanggung jawab PT Timah.

Ali mengatakan, dari para penambang ilegal tersebut ada yang menyetorkan timah pada PT Timah atau para smelter yang menjadi mitra PT Timah, juga ada yang dibawa secara ilegal dari wilayah PT Timah.

Ketika ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Eko Ariyanto, soal data timah yang tidak masuk pada PT Timah atau mitranya. Ali mengatakan, pihaknya tidak memiliki data tersebut.

Baca Juga Artikel Berita nya   Terdakwa Tambahan Kasus Korupsi Proyek Jalan Simeulue Jalani Sidang Dakwaan

“Kalau secara khusus kita tidak punya, kalau di unit tidak ada datanya Yang Mulia,” ujar Ali.

Lalu hakim Eko menanyakan soal tidak adanya data tersebut. Dia menyebut, jika hasil timah dari pertambangan ilegal itu bisa didata dan diatasi, maka tidak akan ada perkara korupsi ini.

“Kalau terdata semua nggak masuk ke sini. Perkaranya kan begitu,” ujar hakim.

Kemudian, hakim menyebut bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh PT Timah yang digunakan untuk mengumpulkan sisa hasil pertambangan dari penambang ilegal hanyalah sebuah tameng.

Sebab, hakim menyebut dalam perkara ini PT Timah diduga membeli timah dari para penambang ilegal, termasuk melalui PT Refined Bangka Tin yang diwakili oleh Harvey Moeis.

Baca Juga Artikel Berita nya   Jaksa Tahan Asisten 3 Sekdakab Bireuen Terkait Korupsi PT BPRS

Harvey telah didakwa merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dia juga didakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp420 miliar bersama terdakwa Helena Lim yang merupakan pemilik dari PT Quantum Skyline Exchange.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Waspada Oli Motor Palsu

Hukrim

Rocky Gerung Tak Memenuhi Panggilan Bareskrim

Hukrim

Jaksa Tuntut Mantan Anggota DPRA 7,5 Tahun Penjara

Daerah

Ketua KPK Firli Bahuri Kunker ke Aceh

Hukrim

Polisi Ungkap Napi Pemasok Narkoba dalam Lapas

Hukrim

“Terbukti Perkosa Anak di Semak Kuburan Cina Mata Ie, Pria 46 Tahun Dihukum 15 Tahun Penjara di Aceh Besar
Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Helena Lim ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Helena Lim ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

Apresiasi Kejari Jantho Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong