Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 22 Agustus 2024 - 01:20 WIB

Helena Lim Beli Aset & Barang Mewah dari Hasil Korupsi PT Timah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 22 Agustus 2024 - 01:20 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkapkan proses pertemuan antara terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Helena Lim, dengan Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin. Selain itu, jaksa juga mengungkapkan keuntungan yang diperoleh Helena dari kasus korupsi PT Timah sekaligus upaya pencucian uang dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengungkap, kejadian berawal ketika Helena berkenalan dengan Harvey sebagai pemilik usaha jasa penukaran uang (money changer), PT Quantum Skyline Exchange. Setelah beberapa kali pertemuan, Helena ikut dalam kegiatan uang pengamanan kegiatan tambang ilegal PT Timah sebagai pengumpul uang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mensos Risma Sebut Kemiskinan Jadi Penyebab Kasus TPPO

“Pengiriman dana pengamanan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan smelter yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa yg berasal dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah ke PT Quantum Skyline Exchange,” ucap Jaksa Ardito Muwardi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Sebelum menyetorkan uang, perusahaan smelter yang terlibat penambangan ilegal menghubungi Helena Lim untuk menanyakan nilai mata uang dan proses pengiriman uang pengamanan. Setelah menerima arahan Helena, para pengusaha mengirimkan uang ke perusahaan yang diarahkan perempuan yang juga dikenal sebagai selebgram itu. Kemudian, Helena akan berkomunikasi dengan Harvey untuk menindaklanjuti pengiriman uang tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka dan BB Korupsi Dana Desa Pulo Bunta

Jaksa menerangkan, Helena telah ikut merugikan negara sebesar Rp300 triliun dalam korupsi tersebut. Ia juga memperoleh keuntungan sebesar Rp420 miliar dari pengumpulan uang pengamanan para perusahaan smelter swasta yang dibentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) perusahaan milik Helena, PT Refined Bangka Tin, selama tahun 2018-2022.

“Dari hasil keuntungan tersebut, terdakwa Helena Lim membelikan sejumlah aset yang menjadi barang bukti,” kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan hasil keuntungan tersebut berubah menjadi aset berupa mobil, hingga barang-barang mewah selain uang. Helena membeli rumah dan bangunan di Jakarta sebanyak 4 unit dan Tangerang sebanyak 2 unit. Kemudian, Helena membeli 3 mobil, yakni 1 Toyota Innova, 1 Lexus UX 300E, dan 1 Toyota Alphard atas nama Helena. Ia juga membeli, 37 tas mewah yang terdiri atas tas bermerk Hermes, Louis Vuitton, Chanel, Dior, dan Gucci.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah akan Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Selain tas mewah, mobil hingga aset bangunan, Helena membeli 45 buah perhiasan dan 2 jam tangan bermerk Richard Mille. Helena juga menyimpan uang tunai dalam brankas rumahnya sebanyak SGD 2 juta dan Rp1 triliun 485 juta.

Atas perbuatannya, Helena didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi
Membedah Poin-Poin Revisi UU ITE: Masih Ada Pasal Bermasalah?

Hukrim

Membedah Poin-Poin Revisi UU ITE: Masih Ada Pasal Bermasalah?

Hukrim

Aceh Menjadi Kota Keenam Rangakaian Roadshow Film Ikan Pari Garapan Mafindo
Sidang Vonis Direncanakan Senin 10 April,

Hukrim

AG Tak Akan Hadir Pada Sidang Vonis 10 April

Hukrim

KPK Periksa Sadarestuwati Kader PDIP dalam Kasus Korupsi di DJKA

Hukrim

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuh Istri di Medan Seumur Hidup

Hukrim

Ayah Tiri Perkosa dan Lecehkan Anaknya, Polisi Tangkap Pelaku

Hukrim

Dugaan Pencemaran Nama Baik, TikToker AL Dilaporkan ke Polda Aceh