Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Senin, 24 Oktober 2022 - 08:57 WIB

Ini Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 24 Oktober 2022 - 08:57 WIB    Banda Aceh

0:00

Banda Aceh – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan yang didapatkan setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus proses pengujian.

Kalau seandainya SIM yang sudah pernah Anda dapatkan tersebut hilang atau rusak, maka syarat untuk mengurusnya sama seperti membuat SIM baru.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ratusan Petasan Diamankan Polisi di Subulussalam

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan .

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Terima Kunjungan Kakanwil Kemenkumham

4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya, kata Winardy, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Karo Ops Polda Aceh : Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Sudah Dimulai

Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.

“Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Winardy di Polda Aceh, Senin, 24 Oktober 2022.[]

 

FA News

Baca Juga

Polda Aceh

Sat Lantas Polres Aceh Selatan Patroli Malam untuk Mencegah Tindak Kriminal di Wilkum Polres Aceh Selatan

Polda Aceh

Korban Tenggelam Terbawa Arus di Langsa Ditemukan

News

Ruas Jalan Serba – Ranto Bintang Rawan Longsor, Pengendara Hati-Hati

Polda Aceh

Pastikan Arus Mudik Lancar, ini yang dilakukan Kapolres Aceh Utara

Polda Aceh

Dirpamobvit Polda Aceh Ikuti Upacara Hari Pahlawan di TMP Banda Aceh

Polda Aceh

Hari Ini Karo SDM Polda Aceh Selaku Pengambil Apel Pagi Di Mapolda Aceh

Polda Aceh

Personel Polres Simeulue Amankan Pawai Bela Palestina

Polda Aceh

Sambut Hari Lahir Pancasila, Ditsamapta Polda Aceh Bagi Sembako